Pigai: Penilaian Kepatuhan HAM Perusahaan Wajib Mulai 2028

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Menteri HAM, Natalius Pigai, usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian Hak Bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di Wilayah Jawa Barat, di The Papandayan Hotel, Bandung, Selasa (28/7/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan sistem penilaian kepatuhan HAM bagi bumi upaya nan bakal diterapkan secara wajib mulai 2028.

Saat ini, sistem tersebut tetap dilakukan secara sukarela sembari pemerintah menyusun izin dan membangun kesadaran pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan Pigai usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM berbareng pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku upaya di wilayah Jawa Barat di Hotel The Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7).

Pigai mengatakan upaya dan HAM menjadi instrumen krusial dalam pembangunan peradaban sekaligus menciptakan suasana upaya nan berdasarkan penghormatan terhadap HAM. Karena itu, pemerintah menyiapkan sistem untuk memastikan perusahaan memenuhi kewenangan pekerja maupun masyarakat.

"Tugas Kementerian HAM adalah menyiapkan instrumen untuk membangun ketaatan kewenangan asasi manusia di bumi usaha, membangun organisasi masyarakat baik abdi negara pemerintah maupun swasta, kemudian membangun kesadaran di bumi upaya itu sendiri," kata Pigai.

Menurut Pigai, tahap berikutnya adalah menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap HAM. Saat ini, perusahaan tetap diberi kesempatan melakukan penilaian secara berdikari dengan melaporkan kondisi perusahaannya kepada Kementerian HAM berasas variabel nan telah ditentukan pemerintah.

"Perusahaan melaporkan kepada Kementerian HAM, kemudian aspek-aspek nan kami tentukan variabelnya mereka nilai sendiri dan melaporkan hasilnya," ujarnya.

Para pekerja tampak keluar dari Stasiun LRT BJB Pancoran, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemerintah Turun Langsung Mulai 2028

Pigai memastikan sistem tersebut bakal berubah mulai 2028. Penilaian tidak lagi hanya mengandalkan laporan perusahaan. Pemerintah bakal turun langsung untuk memeriksa pemenuhan standar HAM di perusahaan.

"Tahun 2028 tidak lagi sukarela, tapi mandatory. Kami nan datang menilai," tegasnya.

Pigai mencontohkan salah satu aspek nan bakal diperiksa adalah pemenuhan tanggungjawab perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan nan berlaku. Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar hasil penilaian lebih objektif.

Penilaian juga bakal mencakup sejumlah indikator, mulai dari kewenangan libur pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, perlindungan lingkungan, hingga kewenangan masyarakat lokal nan terdampak aktivitas usaha.

Pigai mengakui sistem penilaian wajib tersebut bakal cukup ketat lantaran banyak parameter nan kudu dipenuhi perusahaan.

Meski demikian, pemerintah mulai melakukan sosialisasi sejak sekarang agar bumi upaya mempunyai waktu mempersiapkan diri sebelum sistem wajib diterapkan pada 2028.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan