Pigai Minta Sipil Isi Jabatan Polri, Istana: Sah, Asal Sesuai Mekanisme

Sedang Trending 3 jam yang lalu
 Sah, Asal Sesuai Mekanisme Mensesneg Prasetyo Hadi(Antara)

Istana menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi kedudukan tertentu di lingkungan Polri. Pemerintah menilai usulan tersebut sah untuk disampaikan selama mengikuti sistem pembahasan nan berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan setiap pihak berkuasa memberikan pandangan dan masukan mengenai revisi UU Polri nan saat ini menjadi perhatian publik.

“Kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena memang kebetulan hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut dia, beragam pandangan nan muncul dalam proses pembahasan RUU Polri merupakan perihal nan wajar. Namun, seluruh usulan tetap kudu dikaji berasas kebutuhan dan manfaatnya bagi lembaga kepolisian.

“Kalau pandangan-pandangan alias pendapat-pendapat saya kira sah-sah saja. Tapi tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya alias keperluannya,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan perhatian utama pemerintah dalam revisi UU Polri bukan semata soal struktur jabatan, melainkan penguatan kegunaan dan peran kepolisian sebagai pelindung masyarakat.

“Terutama tentang gimana lembaga Polri kudu menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat. Jadi lebih kepada substansinya di situ, gimana memperkuat lembaga Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi nan dicintai oleh rakyat,” katanya.

Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah juga meletakkan perhatian pada penguatan peran Polri dalam menangani beragam kejahatan nan berakibat langsung terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Prasetyo mencontohkan persoalan penyelundupan nan dinilai dapat mengganggu sektor ekonomi riil andaikan tidak ditangani secara serius.

“Masalah penyelundupan itu bakal mempengaruhi ekonomi kita. Kalau nan diselundupkan adalah barang-barang nan dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat. Misalnya garmen. Kalau kita tidak bisa menangkal adanya penyelundupan, itu bakal mengganggu industri garmen kita di dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menilai pemberantasan narkotika kudu menjadi salah satu konsentrasi utama penguatan lembaga Polri melalui revisi undang-undang tersebut.

“Kalau kita tidak bisa memberantas narkoba, baik nan masuk, diselundupkan ataupun nan diproduksi dengan modus nan makin canggih dan modern, itu bakal merusak generasi muda kita ke depan,” kata Prasetyo.

Karena itu, dia menegaskan substansi nan diharapkan pemerintah dalam revisi UU Polri adalah penguatan kapabilitas lembaga kepolisian agar semakin efektif menjalankan tugasnya melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan nasional.

“Ini lebih ke situ sebenarnya nan secara substansi kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini,” pungkasnya. (E-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia