Pigai Batalkan Rencana Tetapkan Status Aktivis HAM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membatalkan rencana untuk menentukan status pembela alias aktivis HAM.

Penegasan ini kembali disampaikan untuk meluruskan kekeliruan perspektif mengenai dengan apa nan sempat disampaikan Pigai mengenai pembentukan tim asesor untuk menentukan status pembela HAM.

"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur alias memasuki wilayah sipil. Oleh lantaran itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan Anda pembela HAM dan Anda tidak, Anda aktivis alias Anda tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," ujar Pigai di Kantornya, Jakarta, Senin (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai menjelaskan pemerintah berbareng legislatif bertanggung jawab untuk menghadirkan Undang-undang nan mengatur perihal pelindungan terhadap pembela HAM.

"Itu nan kita bakal pastikan adanya perlindungan nan pasti terhadap para pembela HAM," kata Pigai.

"Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin lantaran kami ini tahu regulasi-regulasi internasional nan terutama resolusi PBB mengenai dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis wanita tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi," tandasnya.

Sebelumnya, Pigai mengaku sedang menyiapkan pembentukan tim asesor untuk memastikan perlindungan norma hanya diberikan kepada pihak nan menjalankan kegunaan pembela HAM namalain aktivis HAM.

"Itu kelak ada tim, tim asesor. Tim asesor itu nan kelak bakal memilih dia ini adalah aktivis, alias dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara unik dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4).

Pigai bilang sistem itu dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari masyarakat sipil hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai pembela HAM, Komnas HAM beranggapan bahwa rencana tersebut rentan bentrok kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Sabtu (2/5) dikutip dari detik.com.

Pramono mengungkapkan argumen pihaknya menilai wacana itu rawan bentrok kepentingan lantaran adanya kejuaraan nan selama ini diterima Komnas HAM.

"Karena berasas pengaduan nan selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para pembela HAM, alias nan umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat alias lembaga negara, selain melibatkan pihak korporasi," ujarnya.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional