PFII-Bali Sebagai “Rumah Baru” Bagi Investor Dunia

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Gedung Dubai International Financial Center (DIFC) area Downtown Dubai, Tempat Burj Khalifa dan Dubai Mall. Sumber foto https://homevy.com/blog/difc-community-area-guide

Nyaris tak ada “selebrasi”, Indonesia resmi mempunyai financial center. Namanya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdiri berasas perintah UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan di dalamnya terdapat Pasal 484A, di mana diperintahkan bahwa pemerintah dan DPR membentuk payung norma PFII.

Adapun revisi UU P2SK nan disahkan pada 17 Juni 2026 dan lampau menyusul pengesahan UU PFII tanggal 21 Juli, adalah proses nan “super cepat” lantaran legislasi keduanya disahkan hanya selisih satu bulan. Berdasarkan “perintah” UU P2SK, pelaksana dan legislatif kompak “satu suara”. Sebab momentum “berburu” biaya milik orang-orang kaya bumi nan “terombang-ambing” (floating) akibat perang tidak terulang kembali.

Memburu Dana Orang Kaya Dunia

Dana nan umumnya mereka simpan di beragam family office jumlahnya juga tidak main-main. Menurut Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Haekal jumlah duit nan ditarik dari “medan perang” sekitar US$3,2 triliun dan sekitar sekitar 65 persen disebut sedang mencari tempat baru nan aman. Menurut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan per Mei 2026 mencapai US$1 triliun. Dari jumlah tersebut menurut Luhut potensi biaya nan bisa masuk ke Indonesia mencapai US$500 miliar, setara Rp 8.900 triliun. PFII nan direncanakan dibangun di Bali mempertegas adagium klasik bahwa “uang bakal datang pada orang nan tenang”.

Bagi sistem finansial internasional, financial center, bukanlah perihal nan baru. Bahkan dengan istilah Internasional Finansial Center (IFC) alias Offshore Financial Center (OFC) sudah ada sejak tahun 1934 di Swiss. Menurut catatan Lembaga Moneter Internasional (IMF) secara kuantitatif di tahun 2000 ada sekitar 40-46 yuridiksi OFC (Offshore Finance Center). Namun ketika direvisi secara kualitatif, nomor tersebut menyusut menjadi tinggal 22 OFC. Istilah OFC merujuk pada area unik nan dibangun oleh negara dengan aturan, pengadilan, pajak dan arbitrase sendiri untuk menarik bank dan penanammodal global.

Di Asia Tenggara, negara tetangga Malaysia dan Singapura sudah lama mempunyai financial center. Malaysia dengan Labuan IBFC alias International Business and Financial Center didirikan tahun 1990-an. Labuan adalah pulau mini di Laut Cina Selatan, sekitar 8 km dari pesisir Sabah, dekat kota Kota Kinabalu. Labuan adalah enclave — wilayah/pulau nan secara geografis dan yurisdiksi terpisah, dibentuk unik sebagai OFC tersendiri dengan rezim norma dan pajak sendiri.

Sementara itu di Singapura dengan nama Asian Currency Unit (ACU)/Asian Dollar Market (ADM) sudah ada sejak tahun 1968. Berbeda dengan Labuan, Singapura tidak membangun enclave khusus, melainkan dalam sistem akuntansi terpisah dengan istilah “bank dalam bank”. Jadi, pembukuan untuk investasi asing dipisahkan dengan pembukuan untuk pengguna biasa.

Bagi Indonesia, finansial center dengan nama PFII nan bakal dikembangkan di Bali, merupakan lembaga baru. Secara historis, Indonesia termasuk tertinggal jauh dalam perihal mempunyai lembaga nan secara unik menangani beragam corak investasi. Namun tidak ada kata terlambat mengingat tidak sedikit negara-negara nan mempunyai OFC kandas menggaet penanammodal untuk menanamkan uangnya melalui OFC. Sebut saja Songdo, di Korea Selatan, Moskow IFC di Rusia dan Yujiapu di Tianjin, China masuk dalam kategori kandas menarik investor.

Tiga Faktor Mendadak Berdirinya PFII

Indonesia sendiri sudah mempunyai dasar norma ialah UU P2SK Tahun 2023. Namun, pertanyaannya, kenapa PFII baru berdiri?

Ada tiga aspek nan bisa menjelaskan kenapa Indonesia “mendadak” mendirikan PFII.

Pertama, Momentum banyaknya orang kaya di bumi nan galau menginvestasikan uangnya lantaran tempat nan semula nyaman, sekarang menjadi tempat nan “menakutkan”. Sebut saja misalnya akomodasi LNG Ras Laffan di Qatar kehilangan 17 persen kapabilitas ekspornya. Dubai dan Doha, dua Bandara tersibuk bumi untuk kargo Asia-Eropa, sempat lumpuh akibat penutupan wilayah udara. Moody’s apalagi menurunkan outlook Bahrain. Empat negara Teluk — Kuwait, Qatar, Bahrain, dan UAE — disebut sejumlah analis sebagai “negara migran nan rapuh”: populasi asingnya mencapai 90 persen, dan kestabilan ekonominya berjuntai penuh pada kepercayaan eksternal nan sekarang goyah.

Dampak perang Iran vs Amerika plus Israel memang sangat signifikan bagi perekonomian dunia. Bahkan Bank Dunia sampai menurunkan proyeksi pertumbuhan GDP Kawasan 2026 dari 4,4% menjadi hanya 1,3%. Lalu beberapa lembaga think tank seperti Oxford Economics apalagi memprediksi sejumlah ekonomi GCC bakal masuk resesi di semester kedua tahun ini. Perang nan telah menghancurkan tempat nan kondusif untuk investasi itu sekarang membikin orang-orang mencari tempat baru nan aman. Uang nan dikelola oleh Family Office kudu segera dipindahkan dari “zona” perang ke area aman. Besarnya potensi biaya family office inilah nan menjadi “buruan” lembaga finansial internasional termasuk Dubai, Malaysia, Singapore dan tentunya Indonesia.

Kedua, berdirinya PFII merupakan bentuk dari kebutuhan pentingnya Indonesia melakukan “lompatan” strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tujuan utama PFII adalah untuk mengurangi ketergantungan pada APBN dengan mengalirkan biaya investasi swasta internasional ke beragam sektor industri. Selain itu, pembentukan PFII juga menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan di tengah persaingan ekonomi global.

Sebagai negara besar, Indonesia tidak pusat finansial sendiri. Selama ini, aktivitas finansial dunia mengenai Indonesia justru lebih banyak "bocor" dan dinikmati pusat-pusat finansial luar negeri seperti Singapura. "Kekayaan" Indonesia nan mengalir ke Singapura diperkirakan mencapai USD300 miliar dalam corak Dana Hasil Ekspor (DHE) dan Wealth (simpanan kekayaan).

Ketiga, PFII adalah lembaga finansial nan lahir di era Prabowo. Karena itu, keberadaan PFII tidak bisa lepas dari bingkai kebijakan Prabowo tentang investasi, pertumbuhan dan kesejahteraan. Fokus utama kebijakan Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya adalah menarik investasi sebanyak mungkin ke dalam negeri. Cermati langkah Prabowo, baru saja 3 minggu dilantik, enam negara dia kunjungi untuk melakukan kerja sama dan investasi. Salah satu proyek eksplorasi ladang gas di ladang Gas Abadi di Blok Masela, Maluku dengan nilai Rp 352 triliun sukses dihidupkan setelah “mangkrak” selama 28 tahun. Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan asal Jepang berjulukan INPEX nan menggandeng Pertamina dan Petronas.

Meniru DIFC, Dubai

Di dalam negeri, Prabowo mengubah wajah BUMN melalui PT Danantara sebagai Souvereign Wealth Fund (SWF). Melalui Danantara postur BUMN nan gendut dan merugi dipangkas menjadi 300 dengan sasaran mencapai untung nan signifikan. Lalu, Prabowo serius merapikan aktivitas eskportasi sumberdaya alam nan sekian puluh tahun “bocor”. Di bawah kendali PT PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) diberi kewenangan “monopoli” untuk menghentikan prilaku “under invoicing dan transfer pricing” nan sangat merugikan negara. Uang alias devisa hasil ekspor (DHE) nan diparkir di bank-bank luar negeri,juga “dipaksa” kudu disimpan di bank-bank milik negara (Himbara).

Terakhir, dengan berdirinya PFII, memanfaatkan momentum biaya orang kaya mencari “rumah baru”, sayang jika di “sia-sia” kan. Sebab selama ini masuknya investasi ditransaksikan OFC asing lewat Singapura, Hong Kong dan Dubai . Melalui Dubai Internasional Finansial Center (DIBC), nan sukses mengundang 10.000 lebih perusahaan nan beraksi di DIFC, Indonesia bakal menjadikannya “role of model”. Model nan bakal diterapkan PFII bukan ala Labuan, Malaysia alias Singapura tetapi model Dubai.

Berbeda dengan Labuan, nan terletak di pulau terpencil, letak DIFC di pusat bisnis. Tepatnya berada di antara area Downtown Dubai (tempat Burj Khalifa dan Dubai Mall) dan area upaya lama Dubai di sekitar Sheikh Zayed Road. Karena itu istilahnya onshore financial center. Meski punya yurisdiksi norma sendiri (common law) nan terpisah dari norma UEA umum, secara bentuk dan geografis dia menyatu dengan kota, bukan terisolasi.

Tentu kita berharap, PFII betul-betul bisa diwujudkan, menjadi financial center nan bakal menjadi “magnet” bagi orang-orang kaya di dunia. Di tambah dengan kepastian norma dan ketenangan, maka PFII di Pulau Bali menjadi “surga” bagi penanammodal bumi nan menguntungkan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan