Petugas Haji Dibayar Rp1 Juta Sehari, Tugasnya Total 70 Hari

Sedang Trending 11 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M nan masa pendaftarannya dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, untuk menjaring petugas nan profesional, kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan jamaah.

"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jamaah," ujar Puji seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon peserta antara lain kudu berstatus WNI, berakidah Islam, sehat jasmani dan rohani, mempunyai integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjalani proses norma pidana.

Peserta juga wajib mempunyai identitas kependudukan nan sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta keahlian mengoperasikan perangkat komputer alias gawai.

Seleksi dilakukan melalui tahapan verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta nan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendaftaran ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sementara CAT dijadwalkan 5 September 2026.

Lantas berapa penghasilan petugas Haji ?

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengungkapkan besaran penghasilan nan diterima petugas haji. Satu harinya, honor petugas haji bisa mencapai Rp 1 juta.

"Yang publik kudu tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bekerja nyaris 70 hari," kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.

Jika nomor tersebut dikalikan dengan 70 hari, maka perkiraan penghasilan selama masa penugasan mencapai Rp 70 juta. Meski nominalnya menggiurkan, Dahnil mengingatkan bahwa besaran penghasilan tersebut sangat sebanding dengan beban kerja mereka di Tanah Suci.

"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, jika istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka kudu mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.

Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam perubahan Pasal 21 dan 22, ditegaskan bahwa petugas haji diangkat langsung oleh Menteri dan seluruh biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan teknis detailnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Artinya, penghasilan petugas haji merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji nan ditanggung oleh negara, bukan pembayaran dari jemaah secara langsung kepada petugas.

Rincian Komponen Penghasilan dan Fasilitas Petugas Haji

Petugas haji tidak hanya mendapatkan penghasilan pokok. Pembiayaan selama masa penugasan mencakup sejumlah komponen.

Komponen tersebut antara lain: Honorarium petugas, Tunjangan operasional
Akomodasi, Konsumsi, Transportasi selama bertugas.

Dengan skema campuran penghasilan dan pemenuhan seluruh kebutuhan hidup selama bertugas, total akumulasi nilai faedah nan diterima petugas haji dinilai sangat memadai untuk menunjang kerja-kerja pelayanan profesional.

(antara/ugo)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional