Petugas DLH Buang Sampah ke Aliran Sungai di Jaktim, Berujung Kena Sanksi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Aksi seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) kedapatan membuang sampah ke sungai hingga viral di media sosial. Petugas itu sekarang diberi hukuman berupa SP1 (surat peringatan).

Aksi petugas itu juga diunggah di akun media sosial Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, seperti dilihat detikcom, Rabu (15/4/2026). Dalam video itu, terlihat seorang petugas menyapu dan membuang sampah daun ke aliran Kali Baru Timur, Palad Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Pihak DLH Jakarta menyatakan telah menindaklanjuti kejuaraan nan beredar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tersebut merupakan PJLP di lingkungan UPS Badan Air DLH DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan petugas, letak kejadian tidak dapat diakses kendaraan pengangkut sampah. Karena itu, sampah dialirkan ke sungai dengan tujuan agar dapat terbawa ke titik sekatan alias HDPE nan berjarak sekitar 10 meter dari lokasi.

"Di area sekatan tersebut dapat diakses oleh kendaraan truk untuk melakukan pengangkutan sampah," demikian penjelasan DLH dalam keterangannya.

Meski demikian, DLH menegaskan tindakan membuang alias menyapu sampah ke aliran sungai tetap tidak dibenarkan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP). Petugas nan terlibat itu sudah diberi teguran.

"Sebagai corak penegakan disiplin, petugas nan berkepentingan telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman berupa SP1," tulisnya.

(bel/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News