Petani Tembakau Bondowoso Khawatir Regulasi Baru Ancam Keberlangsungan Usaha Mereka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Petani Tembakau Bondowoso Khawatir Regulasi Baru Ancam Keberlangsungan Usaha Mereka petani tembakau(ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/)

PARA petani tembakau di wilayah tengah dilanda kekhawatiran atas beragam patokan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini Kementerian Kesehatan kembali mendorong Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Keduanya telah menuai keberatan dari petani, termasuk dari Kabupaten Bondowoso. Selain kedua beleid tersebut, PP 28 Tahun 2024 juga mengamanahkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) menyusun rancangan peraturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar nan dinilai berpotensi menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal.

Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso selaku wilayah sentra tembakau berjanji menjaga stabilitas sektor pertembakauan dari beragam izin nan merugikan petani lokal. Aspirasi petani Bondowoso nan cemas sumber mata pencahariannya lenyap akibat beragam patokan tersebut bakal dijadikan masukan Pemerintah Daerah untuk Kementerian Lembaga terkait.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyatakan komitmen pemerintah wilayah untuk melindungi para petani tembakau. Rancangan izin pembatasan kadar nikotin dan tar dinilai mempunyai akibat luas berangkaian dengan dinamika ekonomi politik global.

Wacana patokan tersebut secara langsung menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal nan menjadi mata pencaharian ribuan family di Bondowoso. Dampak ekonomi nan dirasakan pun jumlahnya dapat jauh lebih besar.

"Tembakau itu urat nadi. Ada 5 ribu petani di Bondowoso nan hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5 ribu orang petani, apalagi bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah nan ada jika kita menghitung masyarakat lain nan turut terlibat," ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (3/6).

Dia pun menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi di wilayah sentra tembakau atas kebijakan nan diambil di tingkat pemerintah pusat. Untuk menjawab keresahan para petani, pihaknya apalagi siap mengawal aspirasi para petani tembakau.

Menurutnya, izin nan nantinya diterbitkan pemerintah pusat kudu tetap melindungi kepentingan wilayah dan memberikan solusi sebelum patokan diberlakukan. Penguatan sektor hilir dan perlindungan terhadap hak-hak petani menjadi konsentrasi utama Pemda Bondowoso saat ini.

“Pemerintah wilayah memandang bahwa petani dan pekerja tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian nan kudu dilindungi,” tegas Abdul Hamid.

Pihaknya pun bakal memfokuskan kebijakan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya pertanian daerah, serta stabilisasi nilai jual di tingkat petani. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga bakal dioptimalkan tepat sasaran dalam menunjang kesejahteraan petani dan pekerja tani. 

Melalui langkah-langkah tersebut, dia berambisi beban akibat perubahan kebijakan izin nasional dapat dihindarkan dari para pekerja di sektor pertanian tembakau lokal. "Prinsipnya, beban perubahan kebijakan tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian," tambahnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso M Yasid mengungkapkan dorongan izin pembatasan kadar nikotin dan tar memicu kegelisahan besar di kalangan petani nan sedang memulai masa tanam. Padahal, para petani Bondowoso bersiap menabur bibit varietas unggul lokal, seperti Kasturi dan Maesan pada musim tanam tahun ini.

Pasalnya varietas lokal seperti Maesan I dan Maesan II mempunyai karakter kadar nikotin alami berkisar antara 4 hingga 6 mg. Sedangkan patokan baru menargetkan kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg.

Kemunculan wacana patokan baru nan memperketat batas nikotin dan tar, ditambah dengan wacana bungkusan rokok polos, larangan bahan tambahan, dan lainnya, dinilai menakut-nakuti eksistensi produk tembakau original Bondowoso.

"Kami sangat cemas lantaran di tengah semangat menanam, ada rancangan-rancangan peraturan pembatasan kadar nikotin dan tar nan menakut-nakuti keberadaan bibit unggul tembakau Bondowoso,” kata Yasid.

Pembatasan nikotin dan tar secara sepihak dikhawatirkan menghentikan rantai penyerapan hasil panen oleh pihak pabrikan rokok. Kondisi tersebut pada akhirnya berakibat pada penurunan pendapatan daerah.

"Jadi, rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini berpotensi membikin tembakau nan kami tanam dan nan selanjutnya bakal dipanen tidak terserap oleh pabrik. Akhirnya bakal langsung berakibat pada kesejahteraan petani dan mematikan ekonomi Bondowoso," pungkasnya. (Des)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑