Pesan Anindya ke Anggota Kadin Usai 32 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah menjatuhkan hukuman kepada perusahaan nan melanggar patokan kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Namun, pengusaha meminta penegakan norma dilakukan berasas info dan kebenaran nan jelas agar memberikan kepastian bagi bumi usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menilai pendisiplinan perusahaan diperlukan untuk memastikan patokan melangkah dan mencegah kebakaran terus berulang setiap tahun.

"Saya rasa pendisiplinan itu bagus. Sehingga kita mendapatkan ada kepastian bumi usaha," ujar Anindya dalam konvensi pers Rapimnas Kadin di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Meski demikian, Anindya mengingatkan penjatuhan hukuman kudu disertai kejelasan bukti dan fakta. Menurutnya, kepastian norma krusial agar penegakan patokan tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah Kementerian Kehutanan memperketat penindakan terhadap perusahaan nan diduga terlibat dalam karhutla. Terbaru, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah, disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai hukuman administratif. Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana andaikan ditemukan indikasi pelanggaran.

Anindya menegaskan, Kadin mendukung penegakan aturan, tetapi juga mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Dia mengimbau perusahaan personil Kadin untuk lebih berhati-hati dalam mengelola lahan, mengingat luasnya area konsesi nan dimiliki sebagian perusahaan.

"Jadi saya rasa jika ditanya mendukung, kan kita mendukung, tapi juga mendukung untuk pencegahan agar ini tidak terjadi lagi. Karena setiap tahun kan isunya pasti sama," ujar Anindya.

Dia mengatakan, Kadin siap bekerja sama dengan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjuti persoalan karhutla. Menurutnya, upaya penindakan perlu melangkah beriringan dengan pencegahan dan kepastian norma agar aktivitas upaya serta investasi tetap terjaga.

"Sedangkan para pengusaha-pengusaha alias perusahaan nan sudah ada di bagian hutan, perkebunan kan bisa lebih hati-hati, dan Kadin juga menawarkan untuk bekerja sama dengan abdi negara penegak hukum, agar ya kita bisa sama-sama menindaklanjuti, pada saat berbarengan juga tetap menjaga optimisme untuk terus berusaha, berdagang, dan menarik investasi dan lain-lain," katanya.

Dampak karhutla sendiri tidak hanya dirasakan di sektor kehutanan, tetapi juga menjadi tantangan bagi bumi upaya secara luas. Berdasarkan survei Kadin Business Pulse Kuartal III-2026, sebanyak 57,9% responden personil Kadin menyatakan usahanya terdampak musibah alam alias gangguan lingkungan dalam 12 bulan terakhir.

Karhutla menjadi jenis musibah nan paling banyak dilaporkan, dengan porsi 13% responden. Sementara itu, akibat nan paling banyak dirasakan pelaku upaya adalah kenaikan biaya operasional sebesar 13,5%, diikuti penurunan penjualan alias permintaan sebesar 11,8% dan gangguan transportasi serta logistik sebesar 10,8%.

Anindya berambisi penanganan karhutla dapat dilakukan melalui penegakan patokan nan tegas sekaligus upaya pencegahan nan lebih kuat. Dengan demikian, pemerintah dapat menindak perusahaan nan melanggar tanpa mengabaikan kepastian norma bagi bumi usaha.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑