Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah nan membuang sampah secara terlarangan di Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut didenda Rp 10 juta.
Perusahaan nan dikenai hukuman ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.
"Kami melakukan identifikasi terhadap kendaraan nan terekam dalam video. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DLH kemudian memanggil pihak PT SBCI pada Selasa (11/8) untuk melakukan penjelasan dan pemeriksaan. Perwakilan perusahaan mengakui kendaraan nan terekam dalam video merupakan armada milik mereka.
Petugas juga melakukan pemeriksaan lapangan di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tempat tinggal tenaga kerja serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar letak pembuangan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan hukuman administratif berupa duit paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.
Selain denda Rp 10 juta, PT SBCI dikenai teguran tertulis pertama berasas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan pihaknya tidak bakal membiarkan praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk nan dilakukan perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.
"Setiap penyedia jasa pengangkutan mempunyai tanggung jawab memastikan sampah nan mereka angkut dibawa ke akomodasi nan semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami bakal tindak," tegas Dudi.
Dia mengatakan pengawasan terhadap penyedia jasa pengangkutan sampah bakal terus diperkuat. DLH juga bakal menelusuri kendaraan maupun perusahaan lain nan diduga melakukan pembuangan sampah secara ilegal.
"Kami mau memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah melangkah tertib. Tidak boleh ada pihak nan mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat alias pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini kudu dihentikan," imbuhnya.
(bel/azh)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·