Perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya di sekolah, tetap menjadi persoalan nan perlu mendapat perhatian serius. Berbagai kasus terus muncul dan diberitakan melalui media, menunjukkan bahwa masalah ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian perundungan juga semakin sering disorot lantaran dampaknya nan dirasakan langsung oleh peserta didik.
Sejumlah catatan menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lingkungan sekolah mengalami perubahan dan tetap menjadi perhatian. Misalnya, info dari Goodstats (KPAI dan JPPI) memperlihatkan peningkatan jumlah kasus kekerasan di sekolah, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, dengan sekitar 31% di antaranya berangkaian dengan perundungan.
Sementara itu, info Pusiknas Bareskrim Polri juga menunjukkan peningkatan jumlah korban tindak pidana perlindungan anak, ialah 10.617 orang pada 2023, meningkat menjadi 12.216 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 14.512 orang pada 2025.
Pada periode 1–18 November 2025 saja, tercatat 203 korban berumur di bawah 20 tahun. Gambaran ini memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan anak, termasuk perundungan, tetap menjadi tantangan nan perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Berbagai tantangan tetap dihadapi dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah nan bebas dari perundungan, baik dari sisi pengawasan, budaya sekolah, maupun keterlibatan seluruh pihak.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan reflektif: Apa nan sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah saat ini, dan apa nan perlu diperbaiki agar sekolah betul-betul menjadi tempat nan kondusif bagi peserta didik? Pada dasarnya, sekolah diharapkan bukan hanya menjadi tempat belajar, melainkan juga ruang nan aman, nyaman, dan menghargai setiap individu.
Perundungan sendiri tidak muncul dari satu aspek saja, tetapi dari beragam perihal nan saling berkaitan. Dari sisi individu, pelaku bisa terdorong oleh kemauan untuk menunjukkan kuasa, kurangnya empati, alias pengalaman sebagai korban sebelumnya.
Faktor family seperti pola asuh nan keras, kurangnya perhatian, alias hubungan nan tidak selaras juga dapat berpengaruh. Di lingkungan sekolah, lemahnya pengawasan, patokan nan kurang tegas, dan tekanan kawan sebaya dapat menjadi pemicu. Selain itu, di era digital saat ini, media sosial turut memperluas ruang terjadinya perundungan hingga ke bumi maya.
Dampak nan ditimbulkan pun cukup luas. Korban sering merasa tidak kondusif dan enggan berada di sekolah, nan pada akhirnya dapat memengaruhi kehadiran dan keterlibatan mereka dalam proses belajar.
Secara emosional, mereka bisa menjadi lebih tertutup, kehilangan rasa percaya diri, hingga menarik diri dari pergaulan. Situasi ini tentu dapat mengganggu proses perkembangan dan pembelajaran. Di sisi lain, perilaku pelaku nan tidak ditangani dengan tepat dapat berkembang menjadi pola hubungan nan lebih agresif.
Pada banyak kasus, perundungan justru berasal dari perihal nan dianggap ringan, seperti candaan alias hinaan nan dianggap wajar. Namun, tanpa disadari, perihal tersebut dapat berkembang menjadi tindakan nan melukai orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian siswa mungkin tidak memahami bahwa tindakan tersebut termasuk perundungan, meskipun ada juga nan melakukannya dengan sengaja.
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa angan orang tua terhadap lingkungan sekolah sangat besar. Ada kemauan agar anak dapat belajar di tempat nan lebih kondusif setelah mengalami pengalaman tidak menyenangkan sebelumnya. Harapan ini menjadi pengingat bahwa sekolah mempunyai tanggung jawab moral untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi peserta didik.
Dalam merespons perihal tersebut, salah satu pendekatan nan dapat diterapkan adalah Olweus Bullying Prevention Program (OBPP) oleh Dan Olweus, nan melibatkan tiga tingkat intervensi: sekolah, kelas, dan individu.
Di tingkat sekolah, diterapkan kebijakan anti-perundungan, training guru, dan pengawasan nan lebih terarah. Di tingkat kelas, dibangun patokan nan jelas dan pembiasaan sikap empati. Sementara di tingkat individu, dilakukan pendampingan melalui konseling, intervensi terhadap pelaku dan korban, serta pelibatan orang tua. Pendekatan ini menekankan pentingnya respons cepat, penguatan perilaku positif, dan pemulihan hubungan sosial.
Sejalan dengan itu, upaya pencegahan tidak dapat berakhir pada satu program saja, tetapi perlu menjadi bagian dari budaya sekolah nan terus dibangun, termasuk melalui deklarasi anti-perundungan sebagai komitmen berbareng seluruh penduduk sekolah.
Sekolah juga perlu memperkuat pendidikan karakter nan terintegrasi dalam proses pembelajaran, baik melalui aktivitas intrakurikuler maupun kokurikuler, serta pengembangan kesadaran diri dan empati siswa.
Sosialisasi pencegahan perundungan perlu dilakukan secara berkelanjutan, disertai dengan penyediaan kanal pengaduan nan kondusif dan mudah diakses, baik secara daring maupun melalui sistem lain. Setiap laporan juga perlu ditindaklanjuti secara serius, disertai pertimbangan berkala.
Upaya ini bakal semakin kuat ketika tumbuh kesadaran berbareng untuk menciptakan lingkungan nan saling menghargai dan melindungi. Dalam semangat itu, kerjasama dengan beragam pihak—seperti kepolisian, lembaga perlindungan anak, serta orang tua melalui aktivitas parenting—perlu diperkuat agar upaya pencegahan dan penanganan perundungan dapat melangkah lebih efektif.
Dengan demikian, membangun sekolah nan betul-betul kondusif bukan sekadar sasaran nan mau dicapai, melainkan juga proses panjang nan menuntut kepedulian, konsistensi, dan keberanian untuk terus berbenah.
Ketika setiap pihak datang dengan kesadaran bahwa sekolah adalah ruang tumbuh bersama, angan untuk mengurangi perundungan bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata nan perlahan bisa diwujudkan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·