Pertimbangan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut balasan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Mendikbudristek itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindak pidana disebut dilakukan di sektor pendidikan nan merupakan bagian strategis pembangunan bangsa sehingga dinilai menghalang pemerataan kualitas pendidikan.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Sementara perihal nan meringankan, Nadiem disebut belum pernah menjalani balasan pidana sebelumnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita