Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana.
Michael dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah atas kelalaiannya dalam kasus kebakaran maut gedung instansi nan menewaskan 22 karyawan.
Putusan balasan ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya nan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membaca amar putusan, Kamis (21/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menyoroti abainya aspek keselamatan kerja nan berujung pada tragedi fatal tersebut. Hakim menilai Michael sebenarnya mempunyai keahlian finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung, namun perihal itu tidak dilakukan.
"Mempertimbangkan keadaan nan memberatkan maupun keadaan nan meringankan. Keadaan nan memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 tenaga kerja nan semestinya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," jelas Purwanto.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·