Pertimbangan Hakim Vonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Sebanyak dua terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan ini.

Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

"Menimbang bahwa rangkaian perbuatan para Terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah manajemen belaka, tetapi majelis pengadil beranggapan bahwa justru ketentuan-ketentuan manajemen tersebut menjadi parameter pengurus BUMN in casu pengurus PT Pertamina menjalankan bisnisnya dengan baik dan betul sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance," ujar pengadil personil Hiashinta Fransiska Manalu.

Hakim mengatakan prinsip good corporate governance itu adalah transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Hakim menyatakan kerugian finansial negara akibat pengadaan ini mencapai USD 113.839.186,60.

"Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas nan menimbulkan kerugian negara sejumlah USD 113.839.186,60 berasas laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan lembaga mengenai lainnya," ujar hakim.

Berikut perincian pelanggaran perbuatan Hari Karyuliarto nan dibacakan hakim:

1. Tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy.
2. Menyetujui term sheet Corpus Christi Liquefaction nan di dalamnya termasuk formula nilai tanpa mempertimbangkan nilai nan bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
3. Hanya meminta persetujuan dewan secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa mengusulkan ke dewan untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
4. Menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa adanya pembeli LNG nan mengikat.
5. Tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya serta tidak melampirkan draf SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada dewan mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1.
6. Melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy mengenai rencana pengubahan LNG sejak Maret 2014 dan dengan mendasarkan pada potential demand bukan pada pembeli nan telah menandatangani perjanjian.
7. Menyetujui formula nilai Train 2 nan lebih tinggi tanpa kajian akibat maupun kajian keekonomian untuk memastikan nilai LNG Corpus Christi Train 2 kompetitif dibandingkan nilai LNG dari sumber domestik alias sumber lainnya.
8. Mengusulkan kepada saksi Galaila Karen Kardinah agar menandatangani surat kuasa nan ditujukan kepada terdakwa 1 untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis majelis komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.
9. Menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis majelis komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.

Berikut perincian pelanggaran perbuatan Yenni Andayani nan dibacakan hakim:

1. Mengusulkan kepada terdakwa 1 Hari Karyuliarto untuk penandatanganan risalah rapat dewan mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.

2. Menandatangani Sales and Purchase Agreement Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berasas surat kuasa dari saksi Galaila Karen Kardinah walaupun belum seluruh dewan PT Pertamina menandatangani risalah rapat dewan dan tanpa adanya tanggapan tertulis majelis komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction nan telah diikat dengan perjanjian.

Sebelumnya, Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Hari bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam sidang ini, pengadil juga membacakan vonis untuk Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

"Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan finansial negara sebesar USD113.839.186,60.

Keadaan nan memberatkan vonis Hari dan Yenni ialah perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan meringankan vonis ialah Hari dan Yenni masing-masing telah berumur di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News