Jakarta -
Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia menyampaikan upaya penjualan BBM nonsubsidi jenis Pertamax di Pertashop sedang terpuruk. Kondisi ini terjadi lantaran adanya kenaikan nilai BBM nonsubsidi nan mengakibatkan konsumen beranjak ke BBM subsidi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat HPMPI, Steven, mengatakan sebelum adanya perubahan nilai BBM nonsubsidi, penjualan di salah satu Pertashop dapat mencapai sekitar 400 liter per hari. Namun, volume tersebut sekarang ambruk menjadi sekitar 100 liter per hari alias terjadi penurunan 75%.
"Maka, nan terjadi adalah disparitas itu menekan kepantasan usaha. Ada selisih harga, kemudian permintaan mulai bergeser dari produk nonsubsidi menjadi ke produk subsidi. Volume penjualan menurun, biaya per liter juga bakal naik, dan juga outlet bakal terancam tutup," ujar Steven dalam Rapat Audiensi dengan Komisi XII DPR, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Steven juga menyoroti maraknya penjualan BBM subsidi nan dilakukan oleh pedagang satuan dengan nilai nan tetap murah dibandingkan dengan nilai jual Pertamax.
Oleh lantaran itu, dia meminta DPR untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk menertibkan penjual BBM eceran. Kemudian memanfaatkan jaringan Pertashop nan sudah tersebar di beragam wilayah untuk menjual BBM subisidi.
"Penertiban eceran. Karena sudah ada jaringan kami, Pimpinan, di seluruh wilayah pelosok Indonesia. Kenapa tidak dimanfaatkan? Sebab kehadiran kami tentunya membawa hal-hal positif bagi wilayah di mana kami berada. Harap ini menjadi pertimbangan, Pimpinan," ujarnya.
Selain itu, HPMPI juga mengeluhkan adanya persoalan perizinan nan dinilai semakin kompleks nan bisa menghalang keberlangsungan upaya Pertashop. Ia mengatakan pada patokan terbaru, Pertashop nan sebelumnya masuk kategori menengah rendah menjadi menengah tinggi.
Perubahan itu disebut berakibat pada bertambahnya persyaratan nan kudu dipenuhi pengusaha Pertashop. Steven membandingkan proses perizinan pada 2023-2024 dengan kondisi saat ini. Menurutnya, ketika itu corak upaya nan sama mempunyai persyaratan perizinan nan relatif seragam.
"Tapi di tahun 2026 ini, ada perubahan di mana skala upaya itu dari semula menengah rendah menjadi menengah tinggi. Itu mengakibatkan banyaknya tambahan alias berbedanya persyaratan perizinan nan kudu kami urus. Ini juga tetap terkendala, pimpinan," katanya.
(hrp/fdl)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·