Kepala Pengawas Bursa Mineral Mau RI Tentukan Harga Nikel, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, mengungkap rencananya dalam mengembangkan BMKS. Sarjoto sendiri baru dilantik di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Sarjito menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar bumi tetapi belum mempunyai pengaruh dalam menentukan harga. Menurutnya, nilai nikel hingga saat ini tetap merujuk pada nilai nan dibentuk negara lain.

"Kita itu sebagai penghasil contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya harganya ditentukan di yuridiksi lain, oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," kata Sarjito usai pelantikan di MA, Jakarta Pusat Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, dia menilai keberadaan BMKS krusial untuk memperkuat posisi Indonesia. Keberadaan bursa tersebut diharapkan membikin Indonesia secara berjenjang tidak lagi sekadar menjadi price taker alias mengikuti nilai nan terbentuk, melainkan menjadi penentu harga.

"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa kita reference dan at the end kita tentu kudu sanggup dan bisa confident untuk menjadi price maker," ujarnya.

Selain memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga, keberadaan bursa dapat meningkatkan pengawasan terhadap transaksi komoditas. Hal ini termasuk untuk mengantisipasi persoalan transfer pricing dan under-invoicing lantaran info nilai maupun volume transaksi dapat terpantau lebih baik.

"Oleh lantaran itu, kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga rumor mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik nilai dan volume bisa kita kontrol dengan baik," tutur Sarjito.

Meski demikian, Sarjito belum mengungkap komoditas apa nan pertama kali bakal diperdagangkan melalui bursa tersebut. Pemerintah tetap menunggu Peraturan Presiden (Perpres) nan bakal menentukan mineral dan komoditas strategis nan masuk dalam perdagangan bursa.

Penerapannya juga bakal dilakukan secara bertahap. Sarjito mengatakan pemerintah tidak mau langsung memasukkan banyak komoditas tetapi pada akhirnya sistem tersebut tidak melangkah optimal.

"Bahwa kita menunggu Perpres dulu. Kita tentu tidak ingin, kelak banyak nan diperdagangkan, tapi it doesn't work tapi kita mau gradual, dan mana-mana nan bisa diperdagangkan terlebih dahulu," sebut dia.

OJK sendiri tengah mengejar penyusunan patokan awal mengenai pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Sarjito menyebut Peraturan OJK (POJK) awal ditargetkan dapat diundangkan pada 17 September 2026, sementar BMKS sendiri ditargetkan beraksi 1 Januari 2027.

"Kita kudu keluarkan POJK nan kudu minta persetujuan DPR, itu nan kudu diundangkan tanggal 17 September itu POJK awal. Dan kita menyusun POJK-POJK nan baru, kemudian kita juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning mineral dan organisasi strategis apa nan bakal diperdagangkan," tutup Sarjito.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance