Pertamina Ingatkan Sanksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Tengah Kelangkaan di Bali

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Pertamina Ingatkan Sanksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Tengah Kelangkaan di Bali Ilustrasi(Dok. Pertamina)

PT Pertamina Patra Niaga secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Praktik terlarangan tersebut dinilai menjadi salah satu aspek nan menghalang kelancaran pengedaran dan mengganggu akses bagi masyarakat nan betul-betul berkuasa menerima subsidi, terutama di tengah laporan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah Bali.

Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa BBM bersubsidi mempunyai peruntukan spesifik nan diatur oleh regulasi. Ia meminta masyarakat mendukung proses normalisasi pengedaran nan saat ini sedang diupayakan di Pulau Dewata.

“Di tengah upaya normalisasi pengedaran BBM di Bali, kami berambisi masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran daya dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).

Ancaman Pidana dan Denda Fantastis

Pertamina mengingatkan bahwa tindakan penimbunan alias pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara terlarangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan payung norma nan berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi menghadapi akibat norma nan berat.

Dasar Hukum dan Sanksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:

  • Regulasi: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023).
  • Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Sanksi Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).

Partisipasi Masyarakat dan Pelaporan

Untuk mempersempit ruang mobilitas oknum penimbun, Pertamina membujuk masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.

Masyarakat disarankan menyertakan bukti pendukung untuk mempercepat tindak lanjut, seperti:

  • Foto kendaraan nan mencurigakan di SPBU.
  • Nomor polisi (nopol) kendaraan nan terindikasi melakukan pembelian berulang alias tidak wajar.
  • Lokasi dan waktu kejadian.

Saat ini, Pertamina Patra Niaga terus melakukan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan mengenai di Bali guna memastikan stok daya terpenuhi. Langkah normalisasi ini diharapkan dapat segera mengurai antrean panjang nan sempat terjadi di beberapa titik strategis pariwisata dan pemukiman di Bali, sehingga penyaluran BBM bersubsidi kembali tepat sasaran. (Ins/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑