Anggie Ariesta
, Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |14:58 WIB

LPS Jamin Polis Asuransi hingga Rp500 Juta, Berlaku Juli 2027 (Foto: Dokumentasi Okezone)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan pemisah maksimal (limit) penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta. Penetapan nilai batas ini dirancang untuk memastikan cakupan perlindungan nan luas bagi kebanyakan pemegang polis di Indonesia.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menjelaskan bahwa penentuan besaran batas tersebut merujuk pada standar optimal perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Rule of thumb-nya, Pak, rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis itu tercover ya. Nah, itu nan menjadi apa kajian kami pada saat mengusulkan (limit) sampai pada nomor Rp500 juta," ujar Suwandi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Suwandi menegaskan, besaran batas berbanding lurus dengan efektivitas perlindungan pemegang polis. Semakin mini batas nan ditetapkan, maka semakin sedikit jumlah pemegang polis nan terlindungi dari akibat kegagalan perusahaan asuransi.
“Jadi memang ada batas tertentu ya, berapa nan paling optimalnya. Oleh lantaran ini dari sisi pemegang polis minimal 90 persennya terlindungi,” tambahnya.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS menargetkan penyelenggaraan program Penjaminan Polis Asuransi dapat resmi beraksi pada Juli 2027.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengatakan bahwa penyiapan kreasi operasional serta izin kepesertaan sekarang menjadi konsentrasi utama instansi.
"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat melangkah sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat bertindak pada Juli 2027,” tegas Ferdinan.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·