Perry Warjiyo Mundur, KPK Bakal Periksa Terkait Kasus CSR BI?

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) berbareng Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri), dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida Budiman (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

KPK bicara soal kesempatan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam investigasi dugaan korupsi biaya Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perry baru saja mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI atas argumen pribadi sejak Sabtu (25/7).

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berasas kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa nan diketahuinya, nan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7).

Namun, Budi menjelaskan, kemungkinan pemanggilan terhadap Perry tersebut bukan lantaran dia baru saja mundur dari jabatannya.

"Tidak serta-merta lantaran seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. nan pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, lantaran penyidikannya tetap terus bergulir," ujarnya.

Budi lebih lanjut memastikan KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap perkara nan dimaksud seterang-terangnya agar akar masalah dari perkara tersebut dapat terungkap dan menjadi dasar untuk perbaikan sistem ke depannya.

“KPK tentunya bakal mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, lantaran perihal ini juga krusial agar akar permaslahannya ter-capture secara utuh,” kata Budi.

“Untuk kemudian menjadi pedoman perbaikan tata kelola nan lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Perry sudah pernah buka suara. Saat dia tetap memimpin BI, dia menyebut BI menghormati proses norma nan tengah berjalan. Saat itu, Perry memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya investigasi nan dilakukan KPK mengenai penanganan kasus itu.

"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen nan telah disampaikan," ucap Perry beberapa waktu lalu.

Saat ini, KPK tetap melakukan investigasi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran biaya CSR alias dugaan korupsi dalam penggunaan biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermulai dari laporan hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Lalu, sejak Desember 2024, KPK melakukan investigasi umum.

Penyidik KPK telah menggeledah letak nan diduga mengenai dengan perkara tersebut, ialah Gedung BI di Jalan Thamrin Jakarta Pusat dan Kantor OJK pada Desember 2024.

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan personil Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan