Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan) menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II 2026 di Kantor OJK, Jakarta(MI/Usman Iskandar.)
KOMISI XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia, terutama menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
"Ke depan, angan kami kepada Gubernur Bank Indonesia nan baru adalah bisa menjaga independensi Bank Indonesia sesuai petunjuk undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor finansial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nan sehat, inklusif, dan berkelanjutan," ujar ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (27/7).
Menurutnya, Komisi XI bakal menjalankan kegunaan konstitusional dalam proses uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari kedudukan gubernur BI pada Sabtu (25/7).
"Pengunduran diri kerabat Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela lantaran argumen pribadi," ujar Destry Damayanti dalam konvensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Destry menjelaskan, penetapan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara dilakukan berasas Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf a dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Destry menegaskan operasional dan penyelenggaraan tugas Bank Indonesia tetap melangkah normal. BI bakal terus menjalankan mandatnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem finansial guna mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkelanjutan.
Selain itu, BI bakal tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan nan baik dan ahli serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
"Bank Indonesia bakal terus memastikan keberlangsungan tugas dan wewenangnya sesuai petunjuk undang-undang," pungkas Destry. (Ifa)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·