Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih Bakal Terbit Pekan Depan, Ini Bocorannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan patokan tersebut terbit pekan depan.

"Bersamaan dengan itu kemudian kami sekarang sedang mematangkan Peraturan Presiden tentang operasionalisasinya," ujar Ferry dalam aktivitas Reaktualisasi pasal 33 UUD 1945 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Ferry menjelaskan saat ini sudah ada setidaknya 19 ribu KDKMP nan sudah selesai pembangunan fisik, gerai, dan perangkat kelengkapannya. Ia menargetkan pada akhir Agustus sudah ada 35 ribu KDKMP nan rampung pembangunan fisik, gerai, dan perangkat kelengkapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah melatih 30.000 manajer KDKMP. Rencananya, awal Agustus nanti, manajer KDKMP sudah mulai bisa ditempatkan.

Dalam paparannya, Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP bakal memuat beberapa hal. Pertama, pembentukan kelembagaan. Kedua, pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan.

Ketiga, operasional KDKMP. Dalam perihal ini, KDKMP bakal berkedudukan sebagai penyaluran peralatan subsidi, termasuk menjadi pangkalan LPG, penyalur minyak dan beras, serta pemasok pupuk. Dalam pelaksanaannya, bakal dilakukan sinergitas penyelenggaraan KDKMP dengan BUMN, BUMD, dan BUMDes.

"Keputusan nan sangat krusial lantaran belum pernah terjadi sebelumnya bahwa barang-barang subsidi, peralatan kebutuhan pokok dan support pemerintah pusat itu disalurkan langsung dan konsekuensinya juga ada ialah memotong mata rantai pengedaran nan berkepanjangan," beber ia.

Tak hanya itu, patokan tersebut juga bakal mengatur masa operasional KDKMP. Operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun. Kementerian Koperasi (Kemenkop) tetap menjadi pengawas serta pembina dalam operasionalisasi KDKMP.

Lalu, Perpres tersebut juga mengatur pembiayaan serta skema operasional lanjutan sebagai corak exit strategy dari pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara. Saat ditanya lebih lanjut, Ferry menjelaskan saat ini regulasinya tetap dalam tahap finalisasi. Ferry menargetkan Perpres tersebut dapat terbit pekan depan.

"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sudah Perpres-nya," tutur Ferry.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance