
Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Minta Dijatuhi Hukuman Ringan/Okezone
JAKARTA - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berambisi Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhi balasan seringan-ringannya. Adapun, Oditur Militer II-07 sebelumnya menuntut para terdakwa 2,5 tahun penjara.
Permintaan itu, disampaikan oleh penasehat norma terdakwa ketika membacakan surat pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penasehat norma menilai, perihal nan meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan kebenaran norma nan sah dan terbukti.
Di antaranya, para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelitan selama proses pemeriksaan. Para terdakwa juga menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan nan sungguh-sungguh.
Selain itu, penasehat norma juga menyampaikan bahwa para terdakwa mempunyai rekam jejak pengabdian nan baik kepada bangsa dan negara. Serta pernah menjalankan misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
"Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata penasehat norma di ruang sidang.
Faktor lain nan bisa meringankan balasan pidana perkara ini, juga lantaran para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun balasan disiplin militer nan berat selama berdinas. Selain itu, para terdakwa dinilai tetap mempunyai potensi pembinaan nan baik sehingga lebih tepat untuk dibina.
"Para terdakwa tetap mempunyai potensi pembinaan nan baik berasas hasil pemeriksaan ilmu jiwa militer. Para terdakwa tetap mempunyai tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap family masing-masing," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·