Permohonan Damai Rismon Sianipar Masih Diproses, Tunggu Persetujuan Jokowi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta - Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengusulkan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tetap memproses pengajuan RJ tersebut.

"Tentang proses restorative justice kerabat RS. Ini tetap dalam tahap proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Budi menjelaskan, sesuai mekanismenya, setelah tersangka mengusulkan RJ kudu ada persetujuan dari pelapor alias korban. Setelah adanya kesepakatan, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.

"Tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka, orang nan ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ," kata dia.

"Setelah itu pihak pelapor ataupun korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan. Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka bakal dilakukan Restorative Justice," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.

Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengusulkan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lampau menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara keduanya. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengusulkan perihal nan sama.

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News