Permenhut 6/2026 Perketat Tata Kelola dan Standar Integritas Perdagangan Karbon

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Permenhut 6/2026 Perketat Tata Kelola dan Standar Integritas Perdagangan Karbon Ilustrasi(Magnific.com)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan guna memperkuat tata kelola serta kredibilitas pasar karbon nasional di kancah global.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menegaskan bahwa izin ini menjadi landasan norma agar pemanfaatan nilai ekonomi karbon tidak semata berorientasi pada untung finansial, melainkan selaras dengan komitmen kelestarian rimba dan pencapaian sasaran suasana nasional.

"Transformasi pemanfaatan rimba nan kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian sasaran suasana nasional," ujar Erwan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Erwan menambahkan, publikasi patokan baru ini sejalan dengan pengarahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, di mana potensi karbon dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bangsa.

Pada kesempatan nan sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, menjelaskan bahwa sektor kehutanan saat ini tengah beralih bentuk dari kekuasaan hasil rimba kayu menuju model multiusaha kehutanan, nan mencakup hasil rimba bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.

Namun, Ilham mengingatkan bahwa unit karbon nan diperdagangkan wajib memenuhi standar integritas tinggi (high integrity carbon credits) agar mempunyai daya saing dan dipercaya di pasar internasional.

Adapun prinsip dan syarat utama nan wajib dipenuhi dalam skema tersebut meliputi:
- Manfaat Lingkungan Tambahan (Additionality): Proyek wajib menghasilkan penurunan emisi riil di luar skenario dasar (business as usual).
- Keadilan dan Kesejahteraan Sosial: Melibatkan masyarakat sekitar serta memastikan pembagian faedah (benefit sharing) nan adil.
- Keanekaragaman Hayati: Menjamin perlindungan ekosistem serta tanaman dan hewan di area hutan.
- Mitigasi Risiko: Menerapkan manajemen akibat pembalikan emisi (reversal risk) nan terukur dan ilmiah.

"Perdagangan karbon kudu memberikan faedah bagi negara, masyarakat, dan kelestarian rimba secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia mempunyai daya saing dan dipercaya di pasar global," pungkas Ilham. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia