Permasalahan Utang, Mengapa Ruben Onsu Dilaporkan ke Ranah Pidana dan Bukan Perdata?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2026 |05:13 WIB

Permasalahan Utang, Mengapa Ruben Onsu Dilaporkan ke Ranah Pidana dan Bukan Perdata?

Ahmad Ramzy

JAKARTA - Kuasa norma pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkapkan argumen kuat di kembali keputusan kliennya melaporkan presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke ranah pidana, alih-alih menempuh jalur perdata. Langkah norma ini diambil sebagai upaya terakhir alias ultimum remedium setelah tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor.

Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan jauh sebelum laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025.

Namun, lantaran tidak menemukan jalan keluar, mereka akhirnya menempuh jalur pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Laporan polisi nan kami buat itu adalah corak upaya norma sebagai ultimum remedium, ialah kami sudah mengupayakan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan langkah non-pidana. Tetapi kami memandang tidak ada iktikad baik dari nan bersangkutan," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di area Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Pihak korban, nan diketahui berinisial DM dan berprofesi sebagai dokter, sebenarnya telah memberikan kelonggaran waktu saat proses mediasi pada Januari 2026 lalu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com