Mayat gajah sumatra nan meninggal di Aceh Tamiang.(Dok. Antara)
ANCAMAN terhadap keberlangsungan hidup gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) kian mengkhawatirkan. Insiden terbaru menunjukkan seekor gajah ditemukan meninggal di area perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang, mempertegas urgensi perlindungan satwa ini di luar area konservasi resmi.
Pakar Konservasi dari IPB University, Prof. Burhanuddin, mengungkapkan bahwa dalam tiga generasi terakhir, populasi gajah sumatra diperkirakan telah merosot lebih dari 70 persen. Penurunan drastis ini dipicu oleh penyusutan dan fragmentasi habitat, bentrok berkepanjangan dengan manusia, serta praktik perburuan liar nan tetap terjadi.
Data menunjukkan populasi gajah sumatra saat ini hanya tersisa sekitar 900 hingga 1.350 individu. Angka ini turun signifikan dibandingkan perkiraan tahun 2007 nan tetap berada di nomor 2.400–2.800 individu. Saat ini, wilayah sebarannya pun kian terfragmentasi menjadi 22 kantong kediaman nan terisolasi di wilayah Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
"Laju penurunan populasi gajah sumatra dalam tiga generasi ini diperkirakan lebih dari 70 persen. Wilayah sebarannya pun semakin terbatas," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Fragmentasi Habitat dan Konflik Ruang
Menurut Burhanuddin, persoalan paling serius terletak pada perubahan kegunaan lahan. Pembangunan prasarana jalan raya serta alih kegunaan rimba menjadi perkebunan, permukiman, dan pertambangan tidak hanya mengurangi luas habitat, tetapi juga memutus koridor pergerakan alami gajah.
“Gajah mempunyai pola pergerakan nan tetap dan reguler di dalam wilayah jelajahnya. Ketika wilayah tersebut berubah fungsi, pergerakan gajah akhirnya berbenturan dengan aktivitas manusia dan memicu konflik,” jelasnya.
Dampak dari terputusnya kediaman ini sangat fatal. Laporan World Wide Fund for Nature (WWF) dalam 10 tahun terakhir mencatat sedikitnya 55 perseorangan gajah sumatra meninggal akibat bentrok dan perburuan. Selain kematian fisik, isolasi populasi juga menakut-nakuti kualitas genetik satwa lantaran akibat inbreeding (perkawinan sedarah) nan meningkat.
Langkah Strategis dan Inpres Nomor 8 Tahun 2026
Menyikapi kondisi tersebut, Prof. Burhanuddin menegaskan bahwa perlindungan gajah tidak boleh hanya terpaku di dalam kawasan konservasi. Perlindungan kudu mencakup kediaman dan koridor nan bersenggolan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Kehadiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dinilai sebagai momentum krusial. Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat koordinasi konservasi lintas sektor.
Penelitian dari mahasiswa Program Studi Doktor Konservasi Biodiversitas Tropika (KVT) IPB University memberikan angan baru melalui pendekatan lokal. Di Riau, pendekatan berbasis religi melalui fatwa MUI terbukti efektif menekankan norma haram bagi perburuan ilegal. Sementara di Aceh, pengaturan jenis tanaman di perbatasan rimba dan kebun menjadi solusi teknis untuk mengurangi kerugian petani sekaligus melindungi gajah.
“Konservasi gajah tidak dapat hanya mengandalkan perlindungan satwanya. Perlindungan habitat, penguatan masyarakat, mitigasi konflik, dan penegakan norma kudu melangkah secara terpadu agar keberadaan gajah sumatra dapat terus dipertahankan,” tutup Burhanuddin. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·