Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta DPR segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
Titi menilai DPR saat ini tetap berada pada tahap perancangan RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasan berbareng pemerintah baru dapat dimulai setelah DPR menyiapkan naskah akademik dan draf RUU.
“Kalau dari sisi kerangka waktu, RUU Pemilu itu kan usulan DPR. nan kudu disiapkan oleh DPR itu adalah naskah akademik dan draf RUU. Jadi ini baru pada tahap perancangan, belum pembahasan,” kata Titi di area Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8).
Titi mengatakan, DPR memang perlu menyerap aspirasi dari beragam pihak dalam penyusunan RUU Pemilu. Namun, proses tersebut menurutnya kudu disertai dengan penyelesaian naskah akademik dan draf RUU agar pembahasan tidak berlarut-larut.
“Oleh lantaran itu, jika sifatnya tetap berupa misalnya dengar pendapat, lampau kemudian menggali masukan, bisa dipastikan pembahasan dengan pemerintah itu juga bakal ikut molor. Karena pembahasan dengan pemerintah itu memerlukan naskah akademik dan draf RUU,” ujar Titi.
“Jadi nan semestinya itu sudah dikejar oleh DPR adalah gimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan,” lanjutnya.
Menurut Titi, proses menyerap aspirasi tanpa pemisah waktu nan jelas berisiko membikin pembahasan RUU Pemilu molor waktu. Kondisi tersebut ditakutkan menyebabkan pembahasan nan tergesa-gesa nantinya.
“Jadi jika tetap terus bersambung dengan dengar pendapat, rapat dengar pendapat, RDPU, alias menjaring aspirasi, jika tidak ada kerangka waktu nan jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi bakal mepet,” kata Titi.
Dia mengingatkan, andaikan DPR tetap berfokus menggali masukan tanpa menghasilkan naskah konkret, pembahasan RUU Pemilu berbareng pemerintah bisa jadi baru dimulai pada awal 2027.
Hal itu dinilai terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029 nan bakal dimulai pada pertengahan 2027.
“Kalau ini misalnya tetap menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, nan terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling sigap baru dilakukan di awal 2027. Kalau dilakukan di awal 2027 bakal sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu nan bakal berjalan di pertengahan 2027,” jelas Titi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bakal mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bermufakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita bakal mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Karena itu, Dasco mengatakan DPR bakal mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan.
Dasco mengatakan DPR terlebih dulu bakal menggelar rapat ketua (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8). Agenda tersebut bakal membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.
“Kami bakal rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, kelak soal itu,” kata Dasco.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·