Perlawanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Ditolak, Perkara Masuk Pembuktian

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Perlawanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Ditolak, Perkara Masuk Pembuktian

Gus Yaqut (foto: Okezone)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan nan diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Dengan demikian, perkara tersebut bersambung ke tahap pembuktian.

Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Hakim selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa dan tim kuasa norma Yaqut juga diminta mempersiapkan saksi-saksi dalam proses tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai surat dakwaan nan disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com