Perlawanan Roy Suryo Ditolak Hakim

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Jakarta -

Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan dari Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo dalam kasus tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktikan.

"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan. Hakim juga memerintahkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Dakwaan Roy Suryo

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan tuduhan dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan info tidak betul soal piagam Jokowi.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran mengenai UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermulai pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X nan dianggap menyerang kehormatan Jokowi.

"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X nan menyerang kehormatan alias nama baik saksi Ir H Joko Widodo nan pada pokoknya menuduhkan bahwa piagam strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Unggahan tersebut ialah YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan titel 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan titel 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.

Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat norma mengenai perihal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa norma Jokowi menggelar konvensi pers untuk membantah tudingan Roy.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konvensi pers nan pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa menyebut perbuatan Roy itu membikin Jokowi mengalami kerugian imateriil lantaran nama baik Jokowi tercemar.

"Bahkan terdapat pihak-pihak nan ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan piagam S-1 tiruan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, ialah Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.

Jaksa menyatakan piagam S-1 nan dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan berasal dari pemilik sah ijazah, ialah Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi alias meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.

"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah arsip tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik nan dijadikan dasar kajian oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(dwr/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑