Perkuat Pengawasan, BPJPH-Barantin Teken MoU Sinergi Jaminan Produk Halal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan kegunaan di bagian karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatangan dilakukan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjung Priok, hari ini.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah dalam memperkuat kerjasama antarlembaga untuk memastikan produk nan masuk dan beredar di Indonesia memenuhi standar kesehatan dan keamanan, serta sesuai ketentuan legal sesuai izin JPH.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan Badan Karantina Indonesia mempunyai posisi krusial sebagai garda terdepan dalam pengawasan lampau lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan nan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kerja sama BPJPH dan Badan Karantina Indonesia merupakan corak nyata sinergi antar lembaga negara dalam melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan industri nasional.

"Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan nan masuk ke Indonesia sehat dan halal. Kerja sama BPJPH dan Badan Karantina bakal terus diperkuat." ungkap Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

"Nota kesepahaman nan baru saja kita tanda tangani bermaksud melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengapresiasi atas kerja sama strategis tersebut. Menurutnya, kesepahaman itu lahir dari komitmen kuat kedua lembaga untuk bersinergi dalam pengawasan dan pengendalian produk nan masuk ke Indonesia.

"Kita berterima kasih hari ini dapat berjumpa dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Karantina Indonesia dengan BPJPH. Kesepakatan ini dapat terwujud lantaran adanya komitmen kuat untuk bersinergi di antara kedua lembaga," katanya.

Ia menjelaskan kerjasama tersebut mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, dan ikan, hingga penguatan sistem traceability alias ketertelusuran produk.

"Kerja sama ini diharapkan menghadirkan pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, ikan, hingga aspek traceability secara bersama-sama. Tujuannya untuk menjamin bahwa produk nan masuk bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban," jelasnya.

Melalui nota kesepahaman ini, BPJPH dan Badan Karantina Indonesia bakal memperkuat koordinasi, pertukaran info dan informasi, serta pengawasan terintegrasi dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan produk nan masuk ke Indonesia sekaligus mendukung terciptanya ekosistem produk legal nan aman, sehat, dan berkekuatan saing global.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News