Perkara Klakson di Cibubur Berujung Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Perkara klakson mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor berbuntut panjang. Seorang pengemudi mobil dijerat tersangka usai melakukan pemukulan.

Keributan itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Keributan itu berujung korban dipukul melapor polisi.

Momen keributan berujung pemukulan sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Pelaku turun dari mobil dan langsung memukul korban dan merusak mobilnya.

"Pelapor memandang pelaku turun dari kendaraannya seorang diri dan langsung melakukan penganiayaan dan perusakan. Dengan langkah pelaku memukul kepada pelapor menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali, secara kencang ke arah bibir pelapor. Kemudian (pelaku) memukul kembali ke arah rahang sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali," kata Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, Senin (18/5).

Pihak kepolisian kemudian bergerak dan menyelidiki kejadian tersebut. Pelaku sekarang telah teridentifikasi dan tetap dilakukan pengejaran.

"Untuk identitas sudah teridentifikasi. Masih dalam proses pengejaran," kata Robby, Selasa (19/5).

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan laki-laki berinisial RG (40) sebagai tersangka usai memukul pengemudi mobil lainnya di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. RG terancam balasan penjara 2 tahun 6 bulan alias 2,5 tahun.

"Sebagaimana dalam KUHP, tersangka bakal disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman pidana ialah 2 tahun 6 bulan maksimal," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (21/5).

Pelaku sendiri diamankan pada Rabu (20/5) sore kemarin. Saat itu, polisi telah meningkatkan statusnya menjadi investigasi dan menyita sejumlah peralatan bukti.

Kronologi Kejadian

Polisi menjelaskan kronologipria memukul pengemudi mobil lainnya di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Korban mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya.

"Kejadiannya ialah pada hari Minggu sekitar pukul 00.38 WIB, korban alias pelapor sedang mengemudikan satu unit mobil kendaraan roda empat nan kita lihat di belakang ini, dari Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Roby.

Kemudian korban memandang sebuah mobil berwarna kuning melintas keluar dari jalan di Masjid At-Taqwa. Mobil tersebut masuk ke jalur Jalan Alternatif Cibubur dan langsung mengambil jalur tengah.

"Kemudian korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang," jelasnya.

Kemudian pelaku merasa emosi dan menghentikan korban di lajur tengah. Setelah diberhentikan, mobil korban kemudian dirusak dan korban dianiaya. Pelaku juga sempat menakut-nakuti korban bakal menembaknya.

"Setelah itu, setelah diberhentikan kemudian pelaku melakukan perusakan terhadap mobil tersebut, kemudian juga melakukan penganiayaan nan mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir dari pelapor," bebernya.

Motif Pemukulan

Polisi mengungkap motif laki-laki berinisial RG (40) memukul pengemudi mobil di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku emosi lantaran anaknya terbangun lantaran bunyi klakson.

"Jadi jika motif adalah tersangka emosi dan membawa bayi, membawa bayi di dalam mobil itu," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby.

Polisi menyebut anak pelaku nan berada di dalam mobil terbangun usai diklakson pengemudi lain. Pelaku pun merasa emosi lampau memukul korban.

"Sehingga anaknya terbangun dan nilai dirinya sebagai ayah mau melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi," ucapnya.

(isa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News