Perjanjian Dagang: Indonesia Wajib Impor Barang AS Sebesar Rp558,5 Triliun

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

 Indonesia Wajib Impor Barang AS Sebesar Rp558,5 Triliun

Menko Airlangga (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi memulai babak baru aliansi ekonomi melalui penandatanganan arsip strategis berjudul Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance. Perjanjian jual beli ini mewajibkan Indonesia melakukan impor beragam peralatan dan jasa dari Negeri Paman Sam dengan total nilai mencapai USD33 miliar alias setara Rp558,5 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pasca-pertemuan bilateral di Washington DC.

"Perjanjian ini bakal bertindak 90 hari setelah proses norma diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya," ungkap Airlangga dalam konvensi pers, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan naskah resmi Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya Article 6.4 dan Annex IV, Indonesia berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi sektor swasta dalam melakukan pembelian produk AS.

Terdapat tiga sektor utama nan menjadi sasaran wajib, pertama adalah daya (USD15 Miliar) nan mencakup pembelian LPG (USD3,5 miliar), minyak mentah (USD4,5 miliar), dan bensin olahan (USD7 miliar).

Kedua, penerbangan (USD13,5 Miliar) untuk pengadaan pesawat komersial beserta peralatan dan jasa pendukung penerbangan.

Ketiga adalah pertanian (USD4,5 Miliar) untuk kuota tahunan selama lima tahun untuk komoditas kapas (163.000 metrik ton), kedelai (3,5 juta metrik ton), bungkil kedelai (3,8 juta metrik ton), dan gandum (2 juta metrik ton).

Berbeda dengan Indonesia nan mempunyai sasaran nilai pembelian, Amerika Serikat tidak dibebani komitmen nilai impor tertentu. Namun, AS memberikan kompensasi berupa pelonggaran tarif bagi produk unggulan Indonesia, terutama di sektor tekstil melalui sistem Tariff Rate Quota (TRQ).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com