Perizinan Usaha di Jakarta Bakal Dipangkas, Ini Target Barunya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memangkas proses perizinan upaya agar lebih sederhana dan cepat. Pemprov menargetkan standar pelayanan hingga level 5 dengan waktu penyelesaian nan terukur bagi calon penanammodal dan pelaku usaha.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan pembenahan perizinan diperlukan untuk memastikan pelaku upaya betul-betul merasakan kemudahan saat mengurus izin di Jakarta.

“Kalau ngurus izin, kita coba bikin best practice level 5. Berapa hari, berapa jam nan bisa kita berikan kepada calon investor, pelaku usaha, sehingga mereka betul-betul merasakan kemudahan,” kata Yustinus dalam konvensi pers Jakarta International Trade, Tourism, and SME Expo (JITEX) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9/2026).

Yustinus mengatakan Pemprov DKI bakal mengukur standar pelayanan alias service level agreement (SLA) dalam proses perizinan. Dengan begitu, calon penanammodal dan pelaku upaya mempunyai kepastian mengenai waktu nan dibutuhkan untuk menyelesaikan proses perizinan.

Menurut dia, pembenahan diperlukan lantaran meski Jakarta telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), proses di lapangan tetap dapat melibatkan banyak pihak.

“Kalau dulu pelayanan itu kan ada di mana-mana, kita kudu datang ke setiap kantor, maka dibikin Samsat, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Sudah satu genting nih, rupanya banyak pintu, maka dibikin PTSP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sudah satu pintu, tetap banyak jendela,” jelas Yustinus.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita