Peringatan Keras Menteri Imipas ke Jajaran Sebelum KPK Bongkar Kasus Wamen Silmy

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terjerat kasus gratifikasi dan menerima suap oleh KPK. Ternyata, nyaris sebulan lalu, Menteri Imipas Agus Andrianto sudah menyampaikan peringatan keras kepada jejeran nan tetap melakukan pelanggaran hukum.

Diketahui Menteri Agus kerap membujuk jajarannya untuk bersih-bersih namalain berbenah dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap kesempatan memberi pidato alias arahan. Namun pada rapat kajian dan pertimbangan (anev) awal Mei lalu, pengarahan tersebut disampaikan dengan penekanan dan ancaman pidana.

"Saya ingatkan, ini lembaga punya kalian loh. Dan siapa lagi nan mau menjaga? Dan saya sampaikan, saya tidak ragu-ragu memidanakan rekan-rekan nan memang tetap nekat melakukan itu," tegas Menteri Agus seperti dilihat detikcom dalam akun IG resminya, Jumat (5/6/2026).

Video rapat tersebut diunggah di akun IG agusandrianto.id pada Kamis, 7 Mei lalu. Sedangkan rapat nan dimaksud digelar pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menteri Agus menyampaikan terima kasih kepada jejeran nan sudah berupaya berbenah namalain memberikan pelayanan terbaik dan menjalankan program-program Kementerian Imipas, juga kegiatan-kegiatan nan mendukung terwujudnya Asta Cita. Selanjutnya, dia kembali memberi peringatan keras kepada jajarannya nan perilakunya bertentangan dengan prinsip PRIMA.

PRIMA adalah nilai-nilai utama nan dicanangkan Menteri Agus, sebagai kiblat kerja jajarannya. PRIMA merupakan singkatan dari profesional, responsif, integritas, modern, akuntabel.

"Kepada teman-teman nan sudah berupaya baik, saya ucapkan terima kasih. nan tetap belum sadar, bangun, bangun dari tidur! Jangan kelak Anda kaget bangun-bangun masuk penjara kamu," ujar Menteri Agus.

Bagian terakhir dalam video, nampak Menteri Agus menguatkan jejeran untuk tetap memperkuat menjaga core value PRIMA. "Dalam kondisi apapun, keterbatasan nan kita hadapi, kita kudu bisa survive dan bisa bertahan. Mampu memperkuat dan bisa beradaptasi dengan perkembangan dinamika situasi nan terjadi," sambung dia.

Tentang Kasus

Kasus nan menjerat Silmy Karim ini berasal dari interogator KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar). KPK sempat mencari keberadaan Silmy Karim saat itu, hingga akhirnya Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam.

KPK mengungkap peran Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kemenkum Imipas pada rentang waktu 2022-2026.

KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perbuatan ini dilakukannya saat tetap menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), nan saat ini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Setelah mendapat perintah pemerasan itu, Jaya, kata Setyo memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) nan merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan alias pungli dari para pengurus maupun penjamin alias sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan arsip izin tinggal sementara nan dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, lantaran ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.

Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, ialah Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan duit tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang nan menerima 'jatah' termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas nan setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ungkapnya.

Saat ini, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya nan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

(aud/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News