Peringatan Kemenhaj RI: Ini Sanksi bagi yang Nekat Berhaji lewat Jalur Tak Resmi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Umat Muslim melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). Foto: AFP

Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Tanah Suci saat musim haji. Berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji. Di luar itu merupakan tindakan ilegal.

"Seperti perihal nan disampaikan Bapak Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Bapak Dahnil Anzar Simanjuntak bahwa selain visa haji dilarang memasuki Tanah Suci," kata ahli bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, di Madinah, dikutip Rabu (29/4).

Hal itu bukan tanpa sebab. Ichsan mengatakan patokan ini diberlakukan oleh Arab Saudi agar penyelenggaraan haji melangkah dengan baik.

instagram embed

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan iming-iming berhaji tidak melalui jalur resmi.

"Jangan terpengaruh dengan iming-iming berangkat haji tanpa antre, tanpa melalui jalur nan prosedural, apalagi tanpa menggunakan visa haji nan resmi. Bahkan ada nan menggunakan visa ziarah, visa turis dan juga visa-visa lainnya," ucapnya.

Jika tetap nekat, kata Ichsan, ada hukuman menanti. Terlebih, saat ini pengamanan dan pengecekan di sejumlah titik masuk ke Tanah Suci sudah sangat ketat.

Polisi Makkah menangkap penduduk Saudi dan asing nan menawarkan jasa haji ilegal, pada Rabu (22/4/2026). Foto: X/ @security_gov

Bagi perseorangan nan nekat berhaji melalui jalur tidak resmi, dapat disanksi mulai dari denda hingga 20 ribu riyal, apalagi kurungan.

Denda Rp 400 Jutaan & Black List

Kemudian, ada hukuman lebih berat bagi mereka nan mengumpulkan alias mengakomodasi orang-orang untuk berhaji lewat jalur tidak resmi.

"Sanksi terhadap pengepul alias orang-orang nan mengumpulkan ataupun mencoba menghimpun jemaah menggunakan akomodasi ataupun visanon haji, apalagi dendanya sampai 100.000 riyal, Rp 400 jutaan lebih, apalagi hukuman nan lebih besar, kurungan apalagi juga disanksi deportasi dan juga, tidak boleh memasuki Makkah dalam kurun waktu tertentu, 5 sampai 10 tahun," jelas Ichsan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan