Jakarta - KPK telah memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun (BP) jadi saksi kasus pemerasan biaya CSR dengan tersangka Walkot Madiun nonaktif Maidi. KPK mendalami soal dugaan Maidi meminta biaya CSR ke pihak swasta.
"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berangkaian dengan proses-proses perencanaan dan permintaan biaya CSR nan dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Adapun hari ini KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, ialah Plt Kadis Perhubungan Pemkot Madiun Agus Mursidi (AM) serta Agus Tri Tjatanto (ATT) selaku Sekdin PUPR Pemkot Madiun. Mereka didalami seputar perizinan ke pihak swasta nan tak kunjung diterbitkan jika tidak memberikan CSR sesuai permintaan Maidi.
"Sehingga unsur ancaman alias unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam bangunan perkara ini, termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan nan dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta nan kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari Walikota Madiun," ucapnya.
Bagus sendiri selesai diperiksa KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia diperiksa sekitar 10 jam lebih sejak pukul 07.39 WIB.
Usai diperiksa, Bagus irit bicara. Dirinya meminta apa saja nan didalami dalam pemeriksaan ini ditanyakan ke interogator KPK.
"Tanya penyidik, ya," ujar Bagus usai diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan upaya nan ada di Madiun.
KPK menyita duit tunai Rp 550 juta dalam kasus nan menjerat Maidi. Total ada tiga orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
(ial/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·