
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak dari perbankan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan pidana asal korupsi nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berfokus pada penelusuran transaksi nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain nan diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Anang menjelaskan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari ini. Selain Febrie nan berstatus tersangka, pihak lain nan dijadwalkan menjalani pemeriksaan ialah Nurman Herin (NH), serta sejumlah saksi dari pihak swasta dan perbankan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi nan menjerat Febrie. Melalui pemeriksaan ini, interogator juga hendak mengonfirmasi sejumlah peralatan bukti nan telah diamankan.
"Misalnya dokumen-dokumen nan sudah didapati oleh Tim Sembilan dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada nan bersangkutan," ujar Anang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·