Polres Bogor membongkar sindikat peredaran merkuri terlarangan berskala besar nan mempunyai nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar. Ada dua kasus nan diusut Polres Bogor mengenai perihal tersebut.
Dalam konvensi pers, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, memaparkan dua kasus itu mengenai pertambangan ilegal. Di salah satu kasusnya, interogator menyita nyaris satu ton bahan kimia rawan jenis merkuri.
Adapun penindakan ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal.
Sorotan utama dalam pengungkapan ini adalah besarnya perputaran duit dari upaya kejahatan lingkungan tersebut nan nyaris menyentuh nomor tiga miliar rupiah.
Operasi 17 Agustus
Berdasarkan hasil operasi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin, 17 Agustus 2026, petugas menyita merkuri seberat 998,825 kilogram nan dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml.
Dengan patokan nilai jual pasar gelap sebesar Rp 2,9 juta per kilogram, total nilai peralatan bukti merkuri nan sukses disita mencapai nomor fantastis, ialah Rp 2.896.592.500.
Empat tersangka nan tergabung dalam sindikat lintas pulau berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) sukses diamankan beserta peralatan bukti penunjang berupa timbangan digital, kitab catatan penjualan, dan telepon seluler.
Komplotan nan telah beraksi sejak tahun 2023 ini mendatangkan merkuri hasil tambang terlarangan dari Gunung Sinabar, Maluku, untuk menyuplai aktivitas pengolahan emas di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Selain memutus pasokan bahan baku merkuri senilai miliaran rupiah tersebut, Polres Bogor juga menggulung praktik di bagian hilirnya melalui operasi tangkap tangan terhadap tempat pengolahan dan pemurnian emas terlarangan di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026.
Di letak nan telah beraksi selama kurang lebih dua tahun tersebut, seorang tersangka berinisial SA (46) ditangkap lantaran terbukti memurnikan batuan menjadi emas mentah (jendil) menggunakan perangkat gelundung dan merkuri.
Petugas turut menyita satu karung batuan dan lumpur mengeras nan diduga mengandung emas, puluhan unit perangkat gelundung, tabung oksigen, perangkat las, mangkuk tanah liat, hingga botol-botol sisa merkuri nan digunakan pelaku demi meraup untung ekonomi pribadi.
"Atas perbuatan nan murni didorong oleh motif memperkaya diri secara terlarangan tersebut, para pelaku sekarang kudu berhadapan dengan ancaman balasan pidana," kata Wikha.
Mereka dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam balasan maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Wikha memperingatkan soal ancaman laten merkuri nan dapat menghancurkan ekosistem dan berakibat fatal bagi kesehatan manusia secara jangka panjang. Dia mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Polsek terdekat alias call center Polres Bogor jika mendapati aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral nan mencurigakan di lingkungan mereka.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·