Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam di Kejagung, Dibawa Lagi ke Rutan KPK

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta -

Mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (FA), selesai diperiksa tim 9 Kejagung RI sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU). Usai 10 jam diperiksa, Febrie pun dibawa kembali ke Rutan KPK sebagai tahanan titipan.

Pantauan detikcom di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026), Febrie tampak keluar dari lift pukul 20.59 WIB. Febrie keluar gedung dengan pengawalan ketat petugas.

Saat keluar gedung dengan giringan petugas, Febrie hanya tertunduk. Dia mengabaikan setiap pertanyaan wartawan dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Febrie diperiksa sebagai tersangka di kasus TPPU hari ini oleh tim 9 Kejagung RI. Febrie diperiksa sejak pukul 11.01 WIB di Gedung Utama Kejagung RI.

Dalam pemeriksaan hari ini, Febrie diperiksa berbareng 6 orang saksi lainnya. Salah satunya tersangka lain dalam perkara ini ialah Nurman Herin (NH).

"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan pihak swasta. Diantaranya merupakan pihak perbankan.

Untuk saksi dari pihak perbankan, Anang menyampaikan jika interogator mengecek alur transaksi dari Febrie.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain nan diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah.

Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.

(lir/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News