Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |13:22 WIB

Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK mengantongi dugaan praktik haram itu terjadi sejak 2010.
"KPK kemudian telah menetapkan kerabat HS (Heri Sudarmanto) sebagai tersangka nan diduga sudah mendapatkan aliran duit dari para pemasok TKA ini sejak 2010," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
"Artinya memang interogator menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama," sambungnya.
KPK diketahui menjadwalkan pemanggilan nan berkepentingan pada Jumat (23/1/2026) lalu. Namun, dia tidakhadir dari pemanggilan tersebut.
Budi melanjutkan, KPK sekarang tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak nan diduga mengetahui praktik tersebut.
"Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi nan bisa menjelaskan, bisa menerangkan mengenai dengan praktik dan sistem dalam pengurusan RPTKA," ujarnya.
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. "Belum, kelak kami bakal update," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·