
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan investigasi perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi nan diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga saksi tersebut di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai), dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ketiganya juga merupakan terdakwa dalam pokok perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu 5 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, interogator mendalami mengenai sistem importasi barang.
"Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan mengenai sistem importasi barang," ujar Budi, Kamis (6/8/2026).
Selain mendalami sistem importasi barang, interogator juga menggali keterangan dari ketiga saksi mengenai dugaan praktik suap nan terjadi dalam proses importasi barang.
"Selain itu, interogator juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·