Periksa 2 Pejabat Ditjen Badilum MA, KPK Dalami Mutasi Ketua-Waka PN Depok

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

KPK telah memeriksa dua kepala seksi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) di kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. KPK mendalami soal mutasi kedudukan pada jejeran pengadil PN Kota Depok.

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berangkaian dengan mutasi kedudukan pihak tersangka dalam perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pejabat Ditjen Badilum MA nan dipanggil hari ini adalah Zubair selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan ahli sita serta Irma Susanti sebagai Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim. Keduanya diperiksa dalam kapabilitas sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK memeriksa tiga saksi dalam perkara ini, ialah Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto; Kepala Pengembangan Bisnis PT KD, Gunawan; dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP), Ferdinand Manua. Budi mengatakan interogator mau mengetahui lebih dalam mengenai alur suap perkara tersebut.

"Materi investigasi nan didalami, apakah mengenai dengan pemberian duit tersebut, itu diketahui oleh jejeran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu nan kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan ahli sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT nan diwarnai tindakan pengejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku ahli sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi nan berasal dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News