Peremuan dalam Bayang-Bayang Hari Kartini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sumber foto: pixabay.com

Setiap 21 April kita selalu dihujani dengan euforia seremoni hari kartini mulai dari parade busana adat, lomba busana, lomba pidato tentang “perempuan modern” dan sebagainya. Di permukaan, semua ini dilakukan untuk menghormati Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor emansipasi wanita di Indonesia.

Namun, di kembali gemerlap seremoni itu, kita kerap melupakan kebenaran persoalan nan tidak pernah kunjung selesai ialah wanita sampai saat ini tetap berada dalam cengkeraman ketidakadilan dalam corak subordinasi, marginalisasi, stereotip, dan burden di tengah masyarakat nan merupakan penyebab utama dari seluruh tindakan kekerasan dan penindasan terhadap perempuan.

Bagaimana bisa ketika secara de facto merdeka tetapi tetap ada marginalisasi dan eksklusi nan dilakukan sesama bangsa sendiri? Kondisi itu nan sampai saat ini tetap dialami oleh para Perempuan Indonesia.

Kesadaran politik untuk mencapai emansipasi pernah begitu sigap diimani oleh para wanita Indonesia pasca-kemerdekaan. Namun, proses tersebut diluluhlantahkan pada Oktober 1965 oleh aktivitas kontra-revolusi nan membikin aktivitas rakyat banyak nan dihabisi begitu juga dengan aktivitas wanita nan beraliran kiri turut disiksa, dibunuh, dan diperkosa.

Umi sardjono merupakan salah satu korban tragedi 1965 nan jarang kita ketahui nan memberi pengaruh besar terhadap aktivitas wanita kala itu. Sejarah pun kembali berulang ketika krisis ekonomi pada Mei 1998, terjadi banyak pemerkosaan terhadap para wanita nan sampai saat ini korban tetap belum mendapatkan keadilan apalagi ada upaya penyangkalan nan coba dilakukan negara atas peristiwa tersebut.

Ancaman kekerasan seksual pasca reformasi pun tetap membayang-bayangi para wanita di Indonesia dia datang di ruang-ruang publik seperti sekolah, kampus, jalan, taman, tempat kerja, dan transportasi umum nan seringkali dikonstruksikan sebagai “ruang laki-laki”. Sementara, wanita di ruang-ruang ini dihadapkan pada ancaman kekerasan alias pengawasan sosial nan lebih ketat.

Dalam konteks perempuan, kriminalisasi atas ekspresi di ruang publik mempunyai akibat nan berlapis dan berkarakter sistemik. Perempuan nan bersuara kritis kerap menghadapi stigma sosial nan lebih berat dibandingkan laki-laki, serta lebih rentan mengalami serangan berbasis gender, baik secara verbal, psikologis, maupun simbolik. Laras Faziati adalah salah satu dari banyaknya wanita kritis nan dibungkam oleh negara.

Ia ditangkap lantaran kebebasan berekspresinya di media sosial untuk mengaspirasikan kemarahan dan frustrasi atas kondisi negara nan genting pada Agustus 2025 lalu. Sebelum Laras ditetapkan sebagai tersangka, dia juga mengalami intimidasi dan ancaman dari beberapa pihak nan diketahui berasal dari lembaga kepolisian lantaran unggahannya.

Perkara Laras bukanlah tentang kejahatan individual, melainkan tentang kebebasan berekspresi. Negara seolah-olah mengabaikan kritik penduduk negara terhadap institusi, dan keberanian wanita untuk bersuara di tengah situasi sosial-politik nan penuh ketidakadilan.

Kebebasan berekspresi merupakan kewenangan asasi manusia nan dijamin secara tegas dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nan menyatakan bahwa setiap orang berkuasa atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan ini dipertegas melalui Pasal 28F UUD 1945 nan memberikan kewenangan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan info dengan segala jenis saluran nan tersedia. Dalam konteks perlindungan kewenangan perempuan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

CEDAW mewajibkan negara untuk menjamin bahwa wanita dapat menikmati seluruh kewenangan asasi manusia tanpa diskriminasi, termasuk dalam perihal kebebasan berekspresi, partisipasi dalam kehidupan publik, serta perlindungan dari praktik norma nan memperkuat stereotip gender. Ketika ekspresi wanita direspons dengan proses pidana, situasi tersebut menciptakan pengaruh gentar (chilling effect) nan luas, di mana wanita lain menjadi takut untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan keberatan terhadap tindakan negara alias lembaga publik lantaran cemas bakal mengalami nasib serupa.

Bahwa pengaruh gentar ini tidak hanya berakibat jangka pendek, tetapi juga berimplikasi jangka panjang terhadap menurunnya partisipasi wanita dalam ruang publik, ruang politik, ruang advokasi, dan diskursus kebijakan publik.

Saat depresi ekonomi datang, maka ancaman terhadap wanita kelas pekerja menjadi terang benderang di depan mata. Mereka tersingkir lantaran lemah, minoritas, tak punya perangkat produksi sehingga budaya patriarki menjamur dan menindas mereka. Sudah 22 tahun RUU PRT diperjuangkan namun sampai sekarang belum diselesaikan pembahasan dan pengesahannya.

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah orang nan bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan di wilayah domestik. Sebagian besar pekerjaan tersebut dilakukan oleh perempuan. Hal ini tidak terlepas dari bangunan peran kelamin bahwa pekerjaan rumah tangga adalah tugas perempuan.

Cara ini diasosiasikan dengan peran alamiah wanita sebagai pengasuh sehingga pekerjaan tersebut selalu diremehkan dan diklasifikasikan sebagai aktivitas (pekerjaan) pelengkap nan tidak diakui nilainya. Kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) nan dilakukan oleh majikan berkarakter berlapis dalam corak kekerasan fisik, psikis, ekonomi, juga seksual.

Dalam kondisi ini, banyak PRT nan terpaksa tak bersuara demi mempertahankan pekerjaan, minimnya akses perlindungan dan saluran pengaduan, serta nyaris tak terlihat dalam kebijakan. Kerentanan ini bukan persoalan individu, melainkan akibat struktur nan belum berpihak sehingga akibat kekerasan dan pemanfaatan terus berulang, khususnya kepada perempuan.

Penundaan terhadap pengesahan RUU PPRT tersebut telah mencerminkan rendahnya prioritas negara, terutama pemerintah dan DPR RI dalam memastikan perlindungan bagi golongan rentan, ialah wanita nan bekerja di ruang domestik.

Setiap kekerasan terhadap PRT viral, beragam keprihatinan kembali bermunculan, tanpa diiringi langkah dan keputusan politik nan konkret. Keprihatinan hanya menjadi respons reaktif nan berulang setiap kali kemarahan publik memuncak. Pada titik ini, kepedulian tidak boleh hanya berjuntai kepada viralitas, lantaran keselamatan kerja bukanlah kalkulasi politik.

Masyarakat nan patriarkis dan sistem norma nan tidak peka terhadap Perempuan telah mengantarkan banyak Perempuan pada lingkaran kekerasan hingga kematian. Sekalipun, kita sudah punya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Kekerasan seksual, alias UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, nyatanya tetap banyak halangan Perempuan untuk mendapat ruang kondusif di negara ini.

Belum lagi menjamurnya kebijakan diskriminatif terhadap Perempuan dan golongan rentan meneguhkan nilai-nilai kekerasan di masyarakat. Masyarakat patriarkis tetap sangat permisif terhadap perlakuan seksis dan misoginis nan menganggap dan memperlakukan wanita sebagai objek secara seksual maupun material. Untuk itu, Hari Kartini tidak memerlukan panggung. Ia memerlukan api perlawanan wanita untuk melampaui semua tatanan nan membelenggu dalam relasi kuasa untuk menghancurkan segala akar penindasan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan