Perlawanan sering kali lahir bukan dari kekuatan, melainkan dari keterdesakan. Ketika ruang keadilan menyempit, ketika suara-suara kritis dibungkam, dan ketika norma kandas memberikan perlindungan nan setara, maka perlawanan menjadi bahasa terakhir nan dimiliki rakyat. Dalam sejarah panjang peradaban manusia, wanita menjadi golongan nan paling sering mengalami ketidakadilan, tetapi sekaligus golongan nan paling konsisten memperjuangkan perubahan.
Hari ini, aktivitas wanita bukan lagi sekadar perjuangan mengenai kesetaraan gender. Ia telah berkembang menjadi aktivitas sosial, politik, hukum, dan kemanusiaan nan menuntut hadirnya negara nan setara bagi seluruh penduduk negara. Perempuan tidak lagi berdiri sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek nan menentukan arah perubahan.
Di Indonesia, beragam corak perlawanan wanita terus bermunculan. Mereka melawan kekerasan seksual, diskriminasi di tempat kerja, pemanfaatan ekonomi, ketidakadilan hukum, hingga kebijakan publik nan tidak sensitif terhadap pengalaman perempuan. Perlawanan tersebut tidak selalu dilakukan melalui demonstrasi di jalanan. Ada nan dilakukan melalui ruang akademik, ruang digital, organisasi masyarakat, hingga ruang pengadilan.
Perlawanan terhadap Ketidakadilan Hukum
Dalam perspektif hukum, perlawanan wanita sesungguhnya merupakan corak kritik terhadap kegagalan negara dalam memenuhi prinsip persamaan di hadapan norma (equality before the law). Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap penduduk negara berbarengan kedudukannya di dalam norma dan pemerintahan.
Namun realitas menunjukkan bahwa wanita tetap menghadapi halangan struktural dalam mengakses keadilan. Banyak korban kekerasan seksual nan justru dipersalahkan. Banyak wanita nan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga memilih tak bersuara lantaran takut stigma sosial. Tidak sedikit pula pekerja wanita nan mengalami diskriminasi tanpa mendapatkan perlindungan norma nan memadai.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma sebagai norma dan norma sebagai realita sosial. Dalam teori norma progresif nan dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, norma semestinya datang untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika norma kandas melindungi golongan rentan, maka norma kehilangan makna moralnya.
Gerakan wanita pada dasarnya merupakan upaya mengembalikan norma kepada tujuan utamanya, ialah menciptakan keadilan.
Perempuan dan Politik Perlawanan
Sejarah mencatat bahwa perubahan sosial besar sering kali melibatkan wanita sebagai tokoh utama. Dari perjuangan kewenangan pilih wanita di beragam negara hingga perjuangan melawan rezim otoriter, wanita selalu datang dalam garis depan perubahan.
Di Indonesia, semangat tersebut telah diwariskan oleh Raden Ajeng Kartini. Kartini tidak mengangkat senjata. Ia melawan melalui gagasan. Surat-suratnya menjadi corak perlawanan terhadap struktur sosial nan menempatkan wanita sebagai penduduk kelas kedua.
Semangat Kartini tetap relevan hingga hari ini. Hanya corak perlawanannya nan berubah. Jika dulu wanita melawan keterbatasan akses pendidikan, sekarang mereka melawan diskriminasi digital, ketimpangan ekonomi, dan beragam corak kekerasan berbasis kelamin nan semakin kompleks.
Perlawanan wanita juga merupakan corak partisipasi politik penduduk negara. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman, melainkan bagian dari sistem pengawasan publik. Ketika wanita bersuara mengenai ketidakadilan, sesungguhnya mereka sedang menjalankan kegunaan demokrasi.
Salah satu tantangan terbesar aktivitas wanita adalah budaya patriarki nan tetap mengakar kuat dalam beragam aspek kehidupan. Patriarki bukan hanya soal kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Lebih dari itu, patriarki adalah sistem sosial nan membatasi kebebasan perseorangan berasas bangunan kelamin tertentu. Akibatnya, wanita sering kali dipaksa menerima beragam corak ketidakadilan sebagai sesuatu nan normal.
Dalam konteks hukum, budaya patriarki dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Tidak jarang korban wanita menghadapi pertanyaan nan menyudutkan ketika melapor. Cara berpakaian, aktivitas korban, apalagi kehidupan pribadinya sering kali dijadikan argumen untuk mengurangi kesalahan pelaku.
Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi norma tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi. Reformasi juga kudu menyentuh budaya norma (legal culture). Sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman, keberhasilan norma ditentukan oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Tanpa perubahan budaya hukum, keadilan bakal tetap susah diwujudkan.
Menjaga Api Perlawanan sebagai Hak Konstitusional
Dalam negara demokrasi, perlawanan terhadap ketidakadilan merupakan kewenangan penduduk negara. Kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi. Olleh lantaran itu, aktivitas wanita tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Sebaliknya, aktivitas tersebut kudu dipahami sebagai sirine sosial nan mengingatkan negara ketika terjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip keadilan. Negara nan sehat bukanlah negara nan bebas kritik. Negara nan sehat adalah negara nan bisa mendengar kritik dan melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan nan terjadi.
Ketika wanita turun ke jalan menuntut keadilan, ketika mereka menulis, berbicara, mengadvokasi korban, alias menggugat kebijakan nan diskriminatif, sesungguhnya mereka sedang menjalankan kewenangan konstitusional nan dijamin oleh hukum.
Gerakan wanita tidak lahir dalam ruang hampa. Ia muncul lantaran adanya ketimpangan nan nyata. Selama ketidakadilan tetap terjadi, selama kekerasan terhadap wanita tetap dianggap biasa, selama akses terhadap keadilan tetap timpang, maka aktivitas perlawanan bakal terus hidup.
Yang perlu dipahami, tujuan perlawanan bukanlah menciptakan bentrok antara wanita dan laki-laki. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat nan lebih setara bagi semua. Perjuangan wanita sesungguhnya adalah perjuangan kemanusiaan.
Dalam negara norma nan demokratis, perlawanan wanita bukan ancaman. Ia adalah tanda bahwa kesadaran norma tetap hidup. Ia adalah pengingat bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir. Dan selama keadilan belum betul-betul menjadi milik semua orang, wanita bakal terus berdiri di garis depan, menjaga api perlawanan agar tidak pernah padam.
Sebab sejarah menunjukkan satu perihal nan pasti, ketika wanita mulai melawan, sesungguhnya mereka sedang memperjuangkan masa depan nan lebih setara bagi seluruh bangsa.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·