Jakarta -
Wanita inisial LA nan diduga merekrut dan mengirim calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terlarangan ke Kamboja diduga melarikan diri ke luar negeri. Polres Soekarno-Hatta melalu Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengusulkan red notive ke Interpol.
Kapolres Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyebut wanita asal Bangka Belitung itu diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Soetta melalui Divhubinter Polri mengusulkan permohonan red notice atas nama LA ke Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap LA nan berada di luar negeri.
"Red notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti berbareng Interpol," kata Kombes Wisnu dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman CPMI nonprosedural nan dijanjikan bekerja sebagai admin gambling online di Kamboja.
"Kami memastikan bakal terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI terlarangan tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui sistem kerja sama internasional dan pengajuan red notice," ucapnya.
Admin Judol
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima info adanya keberangkatan dua orang CPMI menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua CPMI masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara.
Kedua wanita tersebut diamankan saat hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WA berjulukan "Liburaaannnnn"," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/5).
Kedua CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin gambling online (judol) dengan penghasilan sekitar Rp 10 juta per bulan. Keduanya juga dijanjikan berangkat tanpa biaya.
"RR diduga berkedudukan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak nan membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara," ujar Yandri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga memeriksa seorang laki-laki berinisial RR. Dia mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua CPMI oleh seorang berinisial F.
"RR mengaku menerima hadiah Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, diketahui kedua CPMI diberangkatkan secara ilegal, tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak mempunyai arsip perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti training kerja, pembekalan akhir pemberangkatan maupun perlindungan asuransi.
Dari kasus itu, polisi mengamankan peralatan bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan alias Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar," kata Yandri.
Selama periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI terlarangan dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.
(mea/fas)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·