Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat (Jakbar). Parahnya, jaringan itu diduga dikendalikan narapidana Lapas Cipinang dan melibatkan tenaga kerja hotel.
Penggerebekan dilakukan di tujuh titik pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi menyasar room karaoke, showroom ladies, rumah kos hingga Lapas Cipinang. Belasan orang pun dilakukan penangkapan.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Polisi lebih dulu menangkap Dania Eka Putri namalain Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel. Dari tangannya, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape mengandung etomidate.
“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.
Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari letak itu ditemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan, AFH mengaku narkotika tersebut didapat dari Irwansyah namalain Jeje nan berada di Lapas Cipinang. Polisi lampau mengembangkan kasus itu hingga menangkap Teuku Rico Edwin namalain Dervin di ruang showroom ladies B Fashion Hotel. Dervin diduga menjadi pengedar narkoba di hotel tersebut.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·