Pemerintah Siapkan Sanksi Pemblokiran RKAB bagi Pelanggar DMO Batubara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Sanksi Pemblokiran RKAB bagi Pelanggar DMO Batubara Ilustrasi(Dok Istimewa)
Stabilitas pasokan bahan baku prasarana nasional sekarang menghadapi ujian berat di tengah ancaman krisis daya nan mendera industri semen. Sengkarut tata kelola Domestic Market Obligation (DMO) batubara dan dampaknya terhadap roda industri menjadi sorotan tajam dalam ASPEBINDO Talkshow nan mempertemukan regulator, pelaku industri, dan asosiasi pemasok di Energy Hub, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9/2026). Dalam forum tersebut, terungkap kebenaran bahwa pemenuhan kuota DMO secara administratif kerap tidak sejalan dengan realisasi kesiapan bentuk di lapangan. Merespons temuan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah merumuskan sanksi berat bagi perusahaan tambang nan membelot dari tanggungjawab pasokan domestik. "Skema denda bagi perusahaan nan terbukti menyelewengkan kuota DMO untuk ekspor bakal dirubah menjadi hukuman administratif maksimal, ialah tidak diterbitkannya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada tahun berikutnya," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026). Mewakili pihak pemasok, Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, memandang bahwa wacana hukuman tersebut kudu diimbangi dengan perbaikan sistem pengawasan berkala. "Kami mengusulkan agar pertimbangan pemenuhan DMO diperketat menjadi per tiga bulan. Hal ini krusial agar setiap celah defisit pasokan bentuk ke pabrik semen dapat segera ditangani sebelum aktivitas operasional terhenti," ujarnya. Peringatan dari asosiasi ini berdasar kuat jika merujuk pada kondisi riil di tingkat pengguna akhir. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), Lilik Unggul Raharjo, membeberkan bahwa krisis kelangkaan bahan bakar ini telah nyata memukul laju produksi nasional. "Per awal September 2026, stok batubara di sebagian besar pabrik semen menipis hingga hanya tersisa untuk 2 sampai 3 hari operasi. Beberapa pabrik apalagi sempat mengalami pemadaman akomodasi produksi nan mengakibatkan hilangnya potensi suplai clinker (bahan separuh jadi semen) hingga 1,2 juta ton," ungkap Lilik. Kesenjangan antara laporan izin di atas kertas dan realitas bentuk ini dipertegas oleh Direktur Human Capital PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Hadi Setiadi. Menurutnya, mesin pembakaran (kiln) semen menuntut aliran daya nan kontinu tanpa disrupsi. "Bagi kami, DMO tidak sekadar nomor persentase. Ketersediaan daya kudu dipenuhi secara konsisten dalam empat dimensi sekaligus: volume, kualitas, harga, dan delivery. Kesuksesan izin DMO baru terbukti sah ketika mesin kiln kami terus menyala," papar Hadi. Dari perspektif pandang ketahanan makroekonomi, Direktur Industri Semen Kementerian Perindustrian, Putu Nadi Astuti, menekankan tingginya kerentanan sektor ini terhadap gejolak pasokan energi. "Biaya bahan bakar menyantap porsi 30 hingga 40 persen dari total biaya produksi. Ketidakpastian pasokan secara langsung merusak daya saing pabrik kita nan saat ini tengah berjuang di tengah kondisi kelebihan kapabilitas terpasang (excess capacity), dengan tingkat utilisasi nasional hanya berkisar di nomor 51 persen," jelas Putu. Sementara itu, guna menjembatani hambatan teknis mengenai ketidaksesuaian spesifikasi kalori batubara tambang dengan standar operasional pabrik, Sekretaris Umum PERHAPI, Catur Gunadi, menawarkan pendekatan solutif. "Mekanisme blending (pencampuran) batubara adalah jalan keluar nan objektif, namun ini mensyaratkan verifikasi kualitas nan presisi agar beban biaya logistik tidak membengkak di kedua belah pihak," urainya.(H-2)
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia