Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Nasional Single Window (LNSW) telah membuka jasa integrasi sistem dengan pelaku upaya ekspor dan impor sejak 1 September 2026, melalui pembukaan akses Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Application Programming Interface/API) Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Layanan ini diterapkan sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Lembaga National Single Window Nomor Per-1/LNSW/2026 tentang Tata Cara Pemberian Akses Bagi Pengguna Jasa nan Menggunakan Sistem Indonesia National Single Window melalui Antarmuka Pemrograman Aplikasi (Perka API).
Direktur Teknologi Informasi LNSW Wawan Ismawandi mengatakan, penerapan API SINSW dapat mendukung proses integrasi jasa nan lebih terstandardisasi, efektif, efisien, dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan proses upaya serta perkembangan jasa SINSW.
"Kita semua menyadari bahwa kecepatan dan kemudahan transaksi sangat dibutuhkan saat ini, lantaran efisiensi waktu bakal berkapak pada efisiensi biaya," kata Wawan melalui siaran pers, Kamis (3/9/2026).
Kepala Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi LNSW Fachry Rozy Oemar menjelaskan bahwa pengembangan jasa API di SINSW dilatarbelakangi oleh penyampaian aspirasi dari pengguna jasa nan telah memanfaatkan jasa SINSW selama ini.
Pengguna jasa dengan volume transaksi ekspor dan impor nan sangat tinggi, khususnya nan mempunyai jumlah komoditas hingga ribuan dalam satu kali transaksi, menghadapi tantangan dalam proses pengajuan arsip melalui jasa SINSW.
Masalah itu disebabkan, info transaksi besar umumnya telah tersimpan di in-house sistem masing-masing pengguna jasa, sehingga diperlukan upaya nan cukup besar untuk menyampaikan info dalam jumlah besar tersebut saat melakukan pengajuan melalui SINSW.
Selain itu, pengguna jasa juga memerlukan akses terhadap info terkini mengenai izin tata niaga ekspor dan impor nan sebelumnya info tersebut hanya dapat diakses melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) pada portal INSW.
Dengan penerapan API, sistem milik pengguna jasa bakal dapat terintegrasi dengan SINSW secara langsung melalui platform API Katalog nan dikolaborasikan dengan sistem Single Sign On Next Generation.
API Katalog SINSW menjadi standar proses integrasi sistem eksternal dengan SINSW sehingga kerjasama antarsistem menjadi lebih cepat, aman, andal, dan juga menjadi repositori pengarsipan integrasi sistem nan dapat digunakan oleh semua pihak nan berkepentingan.
Sebagaimana diketahui, API merupakan salah satu sistem integrasi antarsistem nan memungkinkan pemanfaatan jasa SINSW langsung dari sistem pengguna jasa.
Sebelumnya, pengguna jasa hanya dapat memanfaatkan jasa SINSW melalui antarmuka berbasis web. Dengan berlakunya Perka API, sekarang tersedia opsi sistem akses lainnya melalui API bagi pengguna jasa nan telah mempunyai in host sistem untuk terintegrasi langsung dengan SINSW.
Kemampuan LNSW dalam menerapkan integrasi sistem melalui API telah teruji sejak 2021 melalui integrasi antarsistem kementerian/lembaga mengenai tata niaga ekspor, impor, dan logistik di Indonesia maupun sistem dari negara mitra di level regional ASEAN dan negara bilateral seperti Korea Selatan, China, Jepang, dan Australia dalam kerangka Cross Border Paperless Trade Fasilitation.
Kini sistem API telah dibuka bagi pengguna jasa nan mempunyai in host sistem nan mau diintegrasikan dengan SINSW sebagaimana diatur dalam Perka API.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·