Jakarta -
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan insentif pajak bagi bank nan melakukan konsolidasi. Insentif pajak ini menjadi salah satu dari enam usul Perbanas nan meminta dibentuknya blueprint mengenai konsolidasi perbankan nasional.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan blueprint ini perlu memuat rumusan tujuan akhir industri perbankan. Hal ini dianggap perlu untuk menentukan arah industri perbankan umum setelah terjadinya konsolidasi.
"Rumuskan tujuan akhir dan sektor industri perbankan dituju, bukan hanya menuju pengurangan jumlah perbankan. Jadi institutnya nan mesti di-define, konsolidasinya ke arah mana," ujar Nixon dalam RDPU P2SK berbareng Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Nixon meminta mesti ada roadmap alias peta jalan konsolidasi perbankan nasional. Dalam perihal ini, dia menegaskan konsolidasi perlu dilakukan secara berjenjang dan memberikan masa transisi bagi perbankan nan melakukan konsolidasi.
Selanjutnya, perlu ada insentif bagi perbankan nan melakukan konsolidasi. Insentif ini bisa berbentuk pajak merger dan akuisisi (M&A) hingga relaksasi regulatori sementara bagi perbankan nan melakukan konsolidasi.
"Harus ada insentif jika terjadi konsolidasi, misalnya tax, kemudian proses M&A, relaksasi regulatori ketentuan sementara dan perizinannya bisa lebih cepat. Karena kadang-kadang, ini sudah setuju, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi," terang Nixon nan juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perbanas juga meminta kepastian mengenai konsistensi kebijakan. Dalam perihal ini, Nixon menilai patokan mengenai konsolidasi haru sejalan, baik dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Kemudian, Nixon juga meminta para pemegang saham asing dan domestik kudu tunduk pada prudentia dengan recovery plan nan sama. Selanjutnya, Perbanas meminta izin nan mengatur konsolidasi perlu adaptif.
"Undang-undangnya mungkin lebih normatif, tidak terlalu detail. Kemudian perincian teknisnya menurut kami, kami sarankan adanya di POJK alias di PBI. Sehingga agar tetap adaptif dan memberi kepastian hukum," pungkas Nixon.
(ahi/hns)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·