Perusahaan Migas Wajib Parkir DHE Cuma 30%

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan patokan baru tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank BUMN nan mulai bertindak 1 Juni 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam patokan terbaru ini eksportir migas hanya diwajibkan untuk menempatkan devisa ekspornya di bank BUMN sebesar 30% selama 3 bulan. Sementara itu, untuk eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening unik di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

"Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan akhir pekan lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan dalam patokan ini pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari kurs asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Dia juga menjelaskan meskipun penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank BUMN, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir nan mempunyai buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia nan sudah menjalin perjanjian bilateral alias kerja sama perdagangan," ujar Purbaya.

Selain itu, Purbaya mengatakan pemerintah juga memberi insentif pajak bagi eksportir nan alim menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini meliputi tarif pajak penghasilan alias PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," jelas Purbaya.

(hal/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance