Peran Tersangka Baru Pengembangan Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejagung mengungkap peran Agung dalam perkara ini.

"Jadi nan kami temukan, lantaran nan kami temukan di tempat AW, AW ini adalah seorang swasta ya, seorang swasta nan berasosiasi dengan Zarof. Atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa upaya sehingga ada barang-barang milik Zarof nan dititipkan di situ," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jaksel, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Zarof menghubungi Agung dan menitipkan sertifikat tanah, emas, duit hingga deposito. Kejagung menduga aset Zarof itu berasal dari tindak pidana korupsi.

"Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh Tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal nan diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap nan dilakukan Saudara Zarof Ricar," ucapnya.

Kejagung juga menyita sejumlah peralatan bukti dari Agung. Antara lain, duit tunai dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura, sertifikat tanah serta emas batangan.

"(Barang bukti) kurang lebih sekitar Rp 11 alias Rp 12 M untuk duit tunai, ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini. Termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ. Milik Zarof Ricar," ucapnya.

Sebagai informasi, Zarof merupakan mantan pejabat MA nan sekarang menjadi terpidana kasus korupsi. Dia telah divonis 18 tahun penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

Zarof Ricar awalnya divonis balasan 16 tahun penjara. Majelis pengadil tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi mengenai vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof mengusulkan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan nan dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka jelek seolah pengadil mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan nan sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta barang Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(tsy/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News